Hukum  

Dugaan Tindak Pidana Pengroyokan di Sekitar Sekolah Rakyat Gang Serawai Para Tersangka dan Barang Bukti Resmi Dilimpahkan ke Jaksa, 

Kota Bengkulu, Kilasnusantara.id – Proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana pengroyokan di kawasan strategis sekitar lokasi proyek Sekolah Rakyat, Gang Serawai,Kota Bengkulu,kini memasuki tahap penyerahan tahap kedua.Pada Kamis (9/7/2026),kepolisian secara resmi melimpahkan para tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu.Langkah ini menandakan proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat ketentuan P-21,sehingga perkara siap dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bengkulu.

Peristiwa pengroyokan tersebut diduga menimpa seorang warga wilayah RT 25/RW 07,Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar,Kota Bengkulu yang berprofesi sebagai petugas keamanan (security) di kawasan proyek Sekolah Rakyat,Gang Serawai. Berdasarkan keterangan di lapangan, korban diduga mengalami sejumlah luka fisik akibat serangan yang dilakukan secara beramai-ramai oleh sekelompok orang. Kejadian ini sempat memicu kegemparan serta kekhawatiran warga sekitar,mengingat lokasinya berada di jalan akses utama yang berdekatan dengan lingkungan proyek pendidikan.

Kapolsek Selebar Polresta Bengkulu, AKP Bayu Heri Purwono,S.H.,M.H., membenarkan penyerahan tersebut. “Pihak kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi beberapa bulan lalu,”ujarnya. Selama proses penyidikan,tim telah bekerja secara sistematis mengumpulkan seluruh alat bukti yang sah,memeriksa sejumlah saksi mata, meneliti kondisi tempat kejadian perkara,serta memeriksa para tersangka guna membuktikan dugaan pelanggaran pasal yang disangkakan.

Sesuai tahapan hukum yang berlaku, seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diserahkan sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diperiksa kembali kelengkapannya. Apabila jaksa menilai berkas telah memenuhi syarat formil maupun materiil, perkara akan segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kota Bengkulu untuk ditetapkan jadwal sidang pembacaan dakwaan.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru),yang mengatur tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan, dengan bunyi:

Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Jika kekerasan tersebut mengakibatkan luka ringan atau kerusakan barang, ancaman pidana dapat ditingkatkan menjadi paling lama 7 (tujuh) tahun penjara; jika mengakibatkan luka berat maksimal 9 (sembilan) tahun; dan jika mengakibatkan kematian maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan demi terwujudnya proses hukum yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Diharapkan persidangan nanti dapat mengungkap fakta secara utuh, memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban, serta menjamin hak pembelaan yang layak bagi para tersangka sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat luas.

Media ini akan terus memantau perkembangan selanjutnya dari perkara ini. Kami juga membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak kuasa hukum korban, keluarga korban, serta pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan terkait perkara ini.

Pewarta : Red Kaperwil Bengkulu,

Penulis: Red bengkuluEditor: Red kaperwil bengkulu,