Kabupaten OKU, Kilas Nusantara – Warga Desa Way Heling, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengamankan dua (2) orang lelaki berinisial MC (31) dan H (48) karena ketahuan menipu dengan membeli rokok diduga menggunakan uang palsu, pada hari kamis (06/10/2022) sekira Pukul 13.20 WIB
Kasus itu bermula saat dua orang lelaki tersebut membeli rokok di warung milik Zainah yang beralamat di Desa Way Heling, kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.
Mereka diduga membayar menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu kepada korban, namun pada saat korban ingin mengembalikan uang kembalian, korban merasa curiga dengan uang yang diberikan dan bertanya kepada saudara korban yang sedang berada di sebelah warung, dan setelah melihat uang tersebut diketahui uang tersebut uang palsu.
Prada KC Indo Pratama Saputra (salah seorang anggota TNI) dan Pemilik warung serta warga Kecamatan Lengkiti langsung mengejar dua orang lelaki yang berbelanja tersebut yang melarikan diri mengendarai motor, terjadi kejar mengejar antara warga dengan dua orang diduga pengedar uang palsu.
Naas nya di jembatan Tendikat Pelaku berhasil ditangkap dengan bantuan warga Desa Laya dan diamankan oleh Prada KC Indo Pratama Saputra di teras Rumah Warga, sambil menunggu kedatangan Personil Polsek Baturaja Barat.
Pelaku diduga sebelumnya telah merencanakan kejadian tersebut dikarenakan pelaku mengetahui keadaan dan situasi
Personil Polsek Baturaja Barat mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek Baturaja Barat.