Hukum  

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Dalam Perkara Mantan Walikota Cimahi

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Fhoto Dok Kpk.go.id)

Jakarta, Kilasnusantara.id,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M.Priatna ke Gedung Merah Putih KPK Jln. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan pada Rabu (17/8/2022).

Menurut Plt.Juru Bicara KPK Ali Fikri bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum pada persidangan S.R.P dan M.H ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana korupsi pihak lain.

Ali Fikri menyatakan, Sehingga setelah melalui proses penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti maka KPK meningkatkan pada proses penyidikan.

“Berupa dugaan perbuatan penerimaan Gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada S.R.P dan M.H,” kata Ali Fikri kepada wartawan Kilasnusantara.id melalui Phone Seluler, pukul 11.44 WIB, 18 Agustus 2022.

Selanjutnya Ali Fikri menyatakan bahwa Tim KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangkas dan perkembangannya secara rinci akan segera disampaikan.

“Penanganan perkara ini, tentu bagian dari komitmen kami untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani sesuai koridor dan ketentuan hukum berlaku,” Jelas Ali Fikri.

Ali Fikri dengan tegas mengatakan bahwa KPK juga terus berupaya penanganan tindak pidana korupsi berjalan secara efektif agar segera memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait.