BANDUNG, Kilas Nusantara,– Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 5 tahun dan 6 bulan penjara dan uang pengganti sebesar 1,2 miliar subsidair 3 tahun, denda 300 juta subsidair 1 tahun terhadap terdakwa Totom Tamtomo eks Kepala Desa Cigunung Herang Kabupaten Cianjur, yang di gelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (27/8/2022)
Dalam sidang vonis majelis hakim menyatakan terdakwa Totom Tamtomo terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBD Desa Tahun Anggaran (TA) 2019 – 2020 sebesar Rp1,2 miliar.
Atas vonis tersebut penasihat hukum terdakwa Ira M. Mambo, S.H., MHum menilai vonis hakim masih terlalu berat dan begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya mengesampingkan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Lebih lanjut menurut Ira, perkara aquo menunjukkan suatu pengalihan tanggung jawab, dan memaksakan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
“Sementara perihal pertanggung jawaban adalah menyeluruh dan semua pihak mengetahui perkara haruslah bertanggung jawab bukan tanggung jawab terdakwa saja,” kata Ira Mambo saat merespon vonis hakim.
Ira Mambo, S.H., MHum menilai, berdasarkan fakta persidangan ahli menerangkan perbuatan Terdakwa melanggar UU RI No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 24, Pasal 26 ayat (4) huruf f, Pasal 29 huruf b dan c; UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan.
“Hal ini membuktikan tindakan Terdakwa adalah tindakan pelanggaran Administratif, yang seharusnya dikenakan Administratif final law atau ultimum remidium,” kata Ira Mambo.
Berdasarkan fakta persidangan keterangan ahli, kata Ira Mambo, dari laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara akibat perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.274.667.327,- adalah terburu-buru dan premature.
Ira Mambo menyebutkan, dalam hal ini fakta persidangan ahli tidak mengetahui apakah tindakan terdakwa harus dikenakan Premium Remidium atau Ultimate Remidium, atau Administrative Final Law.
“Ahli tidak mengetahui berapa besar uang yang diperuntukan untuk terdakwa sendiri, ahli tidak mengetahui alur uang yang sesungguhnya diberikan pada orang lain selain terdakwa,” ucapnya.
Hal ini, tambahnya menunjukan perkara terlalu dipaksakan atau terburu-buru dan premature.
Hal lainnya dalam persidangan, kata Ira Mambo, bahwa Bendahara Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan dan TPK tidak melakukan tupoksinya membuat catatan penggunaan Anggaran TA 2019 dan TA 2020 sesuai faktanya.
Hal ini menunjukan Aparatur Desa dan TPK sepatutnya bertanggung jawab pula dalam perkara ini.
‘Dalan Pledoy yang kami ajukan mohon Ketua atau Majelis Hakim memutus sebagai hukuman yang seringan ringannya,” tuturnya.