Bawa Paket Sabu, Polsek Katibung Amankan Warga Kali Asin Tanjung Bintang

GH (37) tersangka atas kepemilkan sabu yang diamankan Polsek Katibung, selasa (9/8/2022), sekira jam 02.00 WIB dini hari.

LAMPUNG SELATAN, Kilasnusantara.id,– Polsek Katibung Polres Lampung Selatan meringkus tersangka pengedar narkoba jenis Sabu di rumah Jalan Lintas sumatra, Desa Tarahan Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, Selasa 09 Agustus 2022, sekira jam 02.00 Wib dini hari.

Pelaku ditangkap berinisial GH (37) dengan barang bukti satu buah plastik klip bening ukuran besar , delapan buah plastik klip bening ukuran kecil kosong dan tiga buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal berwarna putih dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih nomor polisi BE 4790 AX.

AKP Aos Kusni Palah, SH Kapolsek Katibung mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, S.H., S.IK., M.Si., menerangkan bahwa penangkapan pelaku berinisial GH (37) berawal dari anggota Polsek Katibung yang melaksanakan patroli disepanjang Jalinsum pada waktu dini hari mendapati seseorang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi, kemudian dilakukan pengejaran dan penyetopan selanjutnya dilakukan penggeledahan pada badan dan kendaraannya.

“Indentitas tersangka diketahui laki – laki berinisial GH (37) warga Desa Kali Asin, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan,” jelas AKP Aos Kusni Palah.

Selanjutnya Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah memaparkan bahwa dari hasil pengeledahan, Polisi menemukan di duga narkotika jenis sabu yang di simpan di celana dalam laki laki tersebut, yaitu 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar yang di dalamnya berisikan 8 (delapan) buah plastik kecil kosong , dan 3 (Tiga) buah plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu.

Pelaku selanjutnya diamankan di Mapolsek Katibung untuk dilakukan pemeriksaan dan akan dijerat dengan UU NO 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dan psikotropika. (Nzr/hms).