Ragam  

Pemkot Cimahi Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran Idul Fitri 1447 H

KOTA CIMAHI, KilasNusantara.id — Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudistira melarang kendaraan dinas atau mobil berplat merah Pemerintahan Kota Cimahi digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran Idul Fitri 1447 H.

Adhitia Yudistira menerangkan bahwa Pemerintah telah memiliki mekanisme tersendiri terkait penggunaan kendaraan dinas, maka dari itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi diminta mematuhi aturan tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara.

“Kendaraan dinas itu untuk operasional pemerintahan. Jadi tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik,” jelasnya, saat hadir di kegiatan Ramp Check yang digelar oleh Dinas Perhubungan Kota Cimahi bersama Satlantas, Kamis (12/3/2026).

Menurut Adhitia, kendaraan dinas disediakan khusus untuk menunjang operasional pemerintahan, sehingga penggunaannya harus sesuai aturan yang berlaku.

“Tidak tentunya ya, kendaraan dinas itu untuk operasional pemerintahan. Jadi tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik,” tegasnya.

Selanjutnya, Wakil Walikota memaparkan bahwa pemerintah telah memiliki mekanisme tersendiri terkait penggunaan kendaraan dinas. Oleh karena itu, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi diminta mematuhi aturan tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara.

Tak lupa, Adhitia mengingatkan agar para pegawai pemerintah dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, terutama dalam menaati aturan yang telah ditetapkan.

(Dedi Irawan)