Bengkulu, Kilasnusantara.id — Kepala Desa Benteng Harapan,Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur,dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu,atas dugaan korupsi dana desa.Laporan ini disampaikan oleh Badan Stabilitas Ketahanan Nasional Republik Indonesia (BSKN RI) Dewa Perwakilan Wilayah Provinsi Bengkulu,yang telah melakukan investigasi lapangan dan menemukan ketidaksesuaian antara laporan realisasi penyaluran dana desa dengan fakta di lapangan.
Dana desa yang diterima oleh Desa Benteng Harapan setiap tahunnya mencapai ratusan juta rupiah, namun minimnya pembangunan di desa tersebut memicu kecurigaan. Berdasarkan data,dana desa yang diterima oleh Desa Benteng Harapan adalah sebagai berikut: Tahun 2022 Rp 641.706.000, Tahun 2023 Rp 680.699.000,Tahun 2024 Rp 686.313.000,dan Tahun 2025 Rp 675.572.000.
Laporan realisasi penyaluran dana desa yang diduga fiktif antara lain:
1. Pembangunan/Rehabilitasi/peningkatan/pengadaan Sarana prasarana posyandu/polindes RKD Rp 178.772.000, diduga fiktif karena tidak ada bangunan Gedung Sarana posyandu.
2. Pembinaan PKK dari tahun 2022 Rp 46.300.000,Tahun 2023 Rp 107.705.000,Tahun 2024 Rp 40.461.610,dan Tahun 2025 Rp 19.350.000,diduga fiktif menurut informasi dari masyarakat tidak ada kegiatan PKK.
3. Penyertaan modal Rp 81.391.200, diduga fiktif karena tidak ada kegiatan BUMDes.
4. Pemeliharaan Keramba/kolam perikanan Desa/Milik Desa Rp 86.200.000,diduga fiktif karena tidak ada kolam keramba ikan darat milik Desa.
5. Pengadaan/penyelenggaraan pos Keamanan Desa (pembuatan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli) di Tahun 2022 Rp 14.400.000,Tahun 2023 Rp 21.600.000,Tahun 2024 Rp 18.100.000,dan Tahun 2025 Rp 4.200.000,diduga fiktif karena tidak ada pembangunan pos kamling/pos ronda.

Dugaan kegiatan mark up juga terjadi pada:
1. Pembangunan Lampu Jalan Tahun 2023 Laporan Realisasi Rp 21.000.000, ada dua titik,namun hanya terpasang 1 titik,lampu jalan total ada tiga titik dengan anggaran 42.000.000.diduga mark up.
2. Penyelenggaraan Informasi publik Desa/Pembuatan poster Baleho penetapan LPJ APBDes, untuk warga menghabiskan Anggaran di Tahun 2023 Rp 19.500.000, di Tahun 2024 Rp 15.800.000, dan di Tahun 2025 Rp 8.840.200,diduga mark up.Diduga dengan Total kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 650.000.000.3.
Dewan Perwakilan Provinsi Bengkulu,BSKN RI,Casim Hermanto,mengungkapkan,kepada media ini berdasarkan fakta lapangan dan temuan investigasi dan data yang terhimpun dugaan adanya indikasi kegiatan pekerjaan fiktif dan mark up, telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu,dan saya meminta agar dilakukan audit dan investigasi lebih lanjut untuk mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami sangat prihatin dengan adanya dugaan yang terjadi korupsi dana desa di Desa Benteng Harapan.Kami meminta agar Kejaksaan Tinggi Bengkulu segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat,”harap Casim Hermanto,
Casim Hermanto, juga meminta agar pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan dana desa,agar tidak terjadi lagi kasus-kasus seperti ini di masa depan.
( Tim Red Bengkulu )



















