KARAWANG, Kilas Nusantara — Aturan aturan tentang Demokrasi dan kemerdekaan yang mengacu terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 adalah hak segala bangsa.
Hal tersebut dikatakan Anggota MPR RI, Ahmad Syaikhu yang juga menjabat Presiden PKS saat disambangi awak media Kilasnusantara.id saat menggelar Sosialisasi 4 Pilar MPR Republik Indonesia, bertempat di Lokasi wisatasp Taman Idera Rengasdengklok, selasa (9/5/2023)
Ahmad Syaikhu menjelaskan bahwa sebagai anggota dewan sesuai dengan amanah ada tiga (3) fungsi dewan yaitu pertama adalah melakukan membuat Peraturan Daerah (Perda) yang memang diperlukan untuk membantu masyarakat, yang kedua Penganggaran atau penyusunan anggaran (budgeting) kepentingan masyarakat, serta yang ke tiga adalah pengawasan dan mengawasi Pemerintah Daerah, hingga bisa berjalan baik.

“Satu tambahan lagi, saya berharap bisa melakukan advokasi terhadap persoalaan persoalan yang ada dimasyarakat,” ujar Ahmad Syaikhu.
Selanjutnya, H.Ahmad Syaikhu menyikapi demokrasi kedepan yang harus dewasa artinya harus memiliki tanggung jawab atas pilihan kita memilih calon calon anggota dewan.
“Tetapi yang diharapkan, ada ikatan fungsional saat nanti, menjadi mengadvokasi, bahkan apa yang dikeluh kesah persoalan yang dihadapi dalam 5 tahun,” jelasnya
(Kang Didin)


















