Investigasi Lapangan: Mengendus ‘Jalur Kilat’ SIM di Polres Depok, Tanpa Tes Cukup Bayar Dua Kali Lipat!

DEPOK — kilasnusantara.id-

Semboyan Presisi yang diusung Kepolisian Republik Indonesia tampaknya dinodai oleh praktik pungutan liar (pungli) yang terang-terangan di lapangan. Berawal dari keresahan dan informasi yang beredar luas di tengah masyarakat terkait adanya “jalur kilat” pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), tim awak media melakukan investigasi langsung ke Polres Depok pada Selasa, 5 Mei 2026. Hasilnya mengejutkan sekaligus memprihatinkan: SIM A baru berhasil didapatkan dalam waktu kurang dari satu jam tanpa melalui prosedur tes sedikit pun, asalkan pemohon bersedia membayar tarif dua kali lipat dari harga resmi.

 

Investigasi bermula saat tim memasuki area Polres Depok. Di pos penjagaan, tim langsung dihampiri oleh seorang oknum anggota Polri. Tanpa basa-basi, setelah mengetahui maksud kedatangan tim untuk membuat SIM A baru, oknum tersebut langsung menyodorkan dua opsi yang mencederai integritas institusi.

 

“Mau jalur tes atau jalur cepat?” tanya oknum anggota tersebut menawarkan.

 

Ia kemudian merinci harga untuk kedua jalur tersebut. Untuk jalur resmi (tes), biaya yang disebutkan mencapai sekitar Rp350.000 (di atas PNBP resmi). Sementara untuk “jalur cepat” tanpa tes, pemohon diminta merogoh kocek di atas Rp725.000.

 

Tim investigasi kemudian memilih jalur cepat untuk membuktikan kebenaran rumor yang beredar. Terbukti, kurang dari satu jam, SIM A baru sudah beralih tangan ke tim awak media. Tanpa ujian teori, tanpa ujian praktik, dan tanpa antrean panjang yang biasa mengular di loket resmi. Praktik ini membuktikan bahwa sistem pengawasan internal di Polres Depok diduga kuat jebol atau bahkan sengaja dibiarkan.

 

Statement Tajam dari Tim Investigasi Media.

“Ini adalah tamparan keras bagi institusi Polri yang menggaungkan reformasi birokrasi. Bagaimana kita bisa berharap angka kecelakaan di jalan raya turun, jika instrumen pengujinya—yaitu ujian SIM—bisa diperjualbelikan seperti barang dagangan di pasar? Di pos penjagaan yang seharusnya menjadi benteng keamanan dan ketertiban, oknum aparat justru dengan percaya diri menawarkan pelanggaran hukum. Kami meminta Kapolri bertindak tegas, bersihkan Polres Depok dari oknum-oknum yang merusak nama baik kepolisian demi keuntungan pribadi!”

 

Peraturan Perundang-undangan yang Dilanggar (Landasan Hukum).

Praktik di atas secara jelas melanggar beberapa aturan hukum positif di Indonesia, antara lain:

 

1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

– Pasal 12 huruf e: Terkait pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, bagi diri sendiri atau orang lain (Pungli/Pemerasan dalam jabatan).

 

2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia:

– Mengatur secara limitatif biaya resmi pembuatan SIM. Penarikan biaya di atas ketentuan ini dikategorikan sebagai pungli.

 

• Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia:

– Pelanggaran terhadap etika kelembagaan dan kemasyarakatan, di mana anggota Polri dilarang melakukan pungutan liar dalam bentuk apa pun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

 

Persyaratan Mutlak Pembuatan SIM Baru (Sesuai Aturan Resmi)

Prosedur dan persyaratan mutlak yang sengaja dikangkangi dalam praktik pungli di Polres Depok berdasarkan Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM:

1. Persyaratan Administrasi

– Mengisi formulir pendaftaran.

– Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) asli & fotokopi.

– Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi (jika ada).

– Rekam biometrik (sidik jari, foto, dan tanda tangan).

 

2. Persyaratan Kesehatan

– Kesehatan Jasmani: Surat keterangan dokter yang menyatakan pemohon sehat penglihatan, pendengaran, dan fisik.

– Kesehatan Rohani: Surat kelulusan tes psikologi yang menyatakan pemohon memenuhi syarat konsentrasi, kecermatan, dan pengendalian diri.

 

3. Persyaratan Uji Kompetensi (Wajib Mutlak)

– Ujian Teori: Menguji pengetahuan tentang peraturan lalu lintas, marka jalan, dan etika berkendara.

– Ujian Praktik: Menguji keterampilan mengemudi di lapangan uji (mengemudi zig-zag, angka 8, tanjakan, parkir, dll).

 

4. Biaya Resmi PNBP (Sesuai PP No. 76/2020)

– SIM A Baru: Rp120.000 (Catatan: Belum termasuk biaya cek kesehatan dan psikologi resmi).

Sampai berita ini tayang, Tim awak media memberikan hak jawab atau klarifikasi kepada pihak terkait.

(Aseh Reporter nasional melaporkan)