Hukum  

Kanwil Ditjenpas Sumut Temukan Diduga Barang Terlarang di Lapas IIB Tebing Tinggi

TEBING TINGGI, Kilasnusantara.id – Tim gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara menemukan barang terlarang yang diduga narkotika saat razia di Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi, pertengahan Mei 2026.

Temuan ini menuai sorotan tajam dari Adv. Ir. Pahala Sitorus, S.H., M.H., M.M., Director of Tensen Law Firm. Ia menegaskan Kepala Lapas beserta jajaran pejabat pengamanan dan pembinaan harus bertanggung jawab.

“Ini seru dan luar biasa. Kalau Kanwil Ditjen PAS Sumut razia di Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi lalu ditemukan barang terlarang diduga narkotika, Kalapas dan pejabat di sana harus bertanggung jawab,” kata Pahala kepada Kilasnusantara.id. Rabu, 21 Mei 2026.

Pahala mempertanyakan longgarnya pengawasan. Padahal, SOP di lapas sangat ketat. Setiap pengunjung, termasuk advokat, diperiksa badan hingga barang bawaan. Handphone wajib dititip di loker.

“Tapi kenapa barang terlarang bisa sampai ke kamar-kamar di lapas? Berarti ada sesuatu di sana yang tidak benar. Selama ini kita dengar isu peredaran narkoba justru paling aman di lapas,” ujarnya.

Ia mencontohkan, dirinya sebagai advokat saat mengunjungi klien di lapas juga diperiksa ketat. Bahkan, ada lapas yang memberlakukan jam besuk untuk advokat, padahal menurut UU Advokat bisa bertemu klien kapan saja untuk kepentingan hukum.

“Advokat saja diperiksa tubuh, kantong dibuka, dompet diperiksa. Keluarga warga binaan bawa makanan pun diperiksa. Kok narkoba bisa lolos?” tegas Pahala.

Menurutnya, tidak cukup hanya memusnahkan barang bukti sesuai SOP. Pejabat terkait harus ditindak. “Jangan hanya sekadar razia, temukan barang terlarang, lalu dimusnahkan. Enggak cukup. Pejabatnya harus ditindak. Kenapa bisa masuk barang terlarang?”

Pahala mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Dirjen PAS mengambil tindakan tegas jika Kanwil tidak berani. Tujuannya agar seluruh lapas di Indonesia bebas dari penyalahgunaan, perdagangan, dan penggunaan narkotika.

“Lapas itu lembaga pemasyarakatan murni yang membimbing dan mendidik warga binaan. Bukan tempat masuknya narkoba atau handphone. Jangan hanya warga binaan yang ketahuan pakai HP dipindah ke Nusa Kambangan. Petugas dan pejabat lapas yang lalai juga harus diberi tindakan tegas oleh menteri,” tutup Pahala.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi dan Kakanwil Ditjen PAS Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait temuan razia dan tindak lanjut penanganan.

(Kongli S, S.Si., C.BJ., C.EJ., C.In) 31587-UPDM/Wda/DP/II/2026/02/09/68