“Bisnis Lendir” Menjamur di Sentul, Camat Babakan Madang Pilih Jurus Menghindar: Ada Apa?

Kilasnusantara.id||​BOGOR – Slogan “Bogor Istimewa” kini dipertanyakan kredibilitasnya. Wilayah Babakan Madang yang dikenal religius justru dinodai oleh praktik prostitusi terselubung berkedok panti pijat reflexi berinisial SM Sentul Massage. Ironisnya, di tengah keresahan publik, Camat Babakan Madang justru memilih “bungkam seribu bahasa” saat dikonfirmasi oleh awak media.

​Sikap tertutup sang pemimpin wilayah ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Apakah diamnya Camat merupakan bentuk ketidakberdayaan, ataukah ada aliran “upeti” dari bisnis lendir tersebut yang membuat nyalinya ciut untuk bertindak?

​Pemimpin yang “Mandul” dan Mati Rasa.
Sebagai figur publik, sikap abai yang ditunjukkan Camat Babakan Madang dianggap tidak patut dicontoh. Alih-alih memberikan klarifikasi atau langkah tegas penertiban, ia justru menggunakan jurus menghindar. Kondisi ini memicu kemarahan warga yang khawatir akan nasib moral generasi muda di wilayahnya.

​”Jika pejabat setingkat Camat sudah mandul dalam bertindak, mau dibawa ke mana masa depan Babakan Madang? Jangan sampai menunggu masyarakat bergerak sendiri atau terjadi murka Tuhan baru pejabat sok sibuk cari muka,” ujar salah satu tokoh pemuda setempat yang enggan disebutkan namanya.

​Desakan untuk MUI dan Langkah Tegas.
Masyarakat kini mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor untuk turun tangan melakukan investigasi dan memberikan teguran keras. Pembiaran terhadap kemaksiatan yang dilakukan secara terang-terangan adalah bom waktu bagi kerusakan moral bangsa.

​Tinjauan Hukum: Pelanggaran yang Diabaikan
​Pembiaran praktik ini bukan sekadar masalah moral, tetapi juga pelanggaran hukum yang nyata. Berikut adalah payung hukum yang seharusnya digunakan Camat untuk bertindak:
• ​KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):
– ​Pasal 296: Tentang perbuatan mempermudah perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan (ancaman pidana penjara).
– ​Pasal 506: Tentang penarikan keuntungan dari perbuatan cabul (mucikari).

• ​UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi:
​Melarang setiap orang menyediakan layanan pornografi/prostitusi yang melanggar norma kesusilaan di muka umum.
• ​Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum:
– ​Pasal 12 ayat (1): Secara tegas melarang setiap orang/badan menyelenggarakan kegiatan atau menggunakan bangunan untuk perbuatan asusila/prostitusi.

• ​UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
​Camat memiliki tugas pokok untuk memelihara ketentraman dan ketertiban umum. Sikap diam Camat bisa dikategorikan sebagai kelalaian dalam menjalankan tugas jabatan (omission).

Publik kini menunggu: apakah Bupati Bogor (Rudy Susmanto) akan mengevaluasi kinerja Camat yang dianggap “tidur” saat kemaksiatan merajalela, ataukah Babakan Madang akan dibiarkan terus menjadi ladang subur bagi bisnis lendir berkedok pijat? Masyarakat menuntut aksi nyata, bukan sekadar bungkam yang mencurigakan.

​#BabakanMadangMelawan #SentulBebasProstitusi #DaruratMoralBogor #CamatBungkam
#Aseh melaporkan.