Soroti Pengelolaan Limbah Minyak Jelantah, SPPG Sindangwangi Belum Beri Penjelasan Resmi

PANGANDARAN, KilasNusantara.id — Pengelolaan limbah minyak goreng bekas atau minyak jelantah di lingkungan.Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sindangwangi, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, tengah menjadi perhatian publik.

Hal ini menyusul belum adanya keterangan resmi dari pihak pengelola terkait penggunaan minyak goreng dalam operasional dapur program penyediaan makanan bergizi.

Sebagai unit pelayanan yang bertugas menyiapkan dan mendistribusikan makanan untuk penerima manfaat program pemenuhan gizi, aktivitas dapur SPPG tentu melibatkan proses pengolahan berbagai jenis menu setiap hari.

Dalam praktiknya, kebutuhan bahan baku menyesuaikan dengan menu yang telah ditetapkan, di mana sebagian olahan memerlukan penggunaan minyak goreng, sementara menu lainnya tidak mengandalkan proses penggorengan.

Namun demikian, penggunaan minyak goreng dalam jumlah rutin pada skala produksi besar berpotensi menghasilkan limbah minyak jelantah dalam volume tertentu.

Jika tidak dikelola sesuai prosedur, limbah tersebut dapat menimbulkan persoalan lingkungan maupun risiko penyalahgunaan, seperti peredaran ulang minyak bekas untuk konsumsi.

Pengelolaan minyak jelantah sendiri menjadi isu penting karena termasuk limbah yang perlu penanganan khusus. Selain berdampak pada kebersihan lingkungan apabila dibuang sembarangan, limbah ini juga berpotensi mencemari saluran air dan tanah.

Guna memperoleh kejelasan mengenai mekanisme pengelolaan limbah tersebut, awak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak SPPG Sindangwangi pada Senin, 4 Mei 2026, melalui pesan singkat WhatsApp.

Kepala SPPG Sindangwangi, Rendi, sempat merespons pesan awal dengan menanyakan maksud dan tujuan konfirmasi. Namun, saat diajukan pertanyaan lanjutan terkait jumlah penggunaan minyak goreng per hari, frekuensi penggantian minyak, serta prosedur pengelolaan minyak jelantah pasca penggunaan, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat jawaban lebih lanjut.

Belum adanya penjelasan resmi tersebut memunculkan tanda tanya mengenai standar pengelolaan limbah operasional di lingkungan dapur program. Transparansi dinilai penting untuk memastikan seluruh proses penyediaan makanan tidak hanya memenuhi aspek gizi dan kebersihan pangan, tetapi juga memperhatikan tata kelola limbah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai program yang menyentuh langsung kepentingan publik, pengawasan terhadap seluruh rantai operasional, mulai dari pengadaan bahan baku, proses pengolahan, hingga pengelolaan limbah, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari akuntabilitas layanan.

Pemberitaan ini disusun sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan informasi, serta kode etik jurnalistik.

Hingga berita ini diterbitkan, ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi pihak SPPG Sindangwangi untuk memberikan penjelasan resmi terkait hal tersebut.

Sysfarras