Lahan Cetak Sawah 92 Hektare di Desa Kasih Raja Ogan Ilir Tiba-Tiba Dibangun Jalan, Kades Beri Tenggat 7 Hari Sebelum Tempuh Jalur Hukum

OGAN ILIR, Kilasnusantara.id – Lahan cetak sawah seluas 92 hektare di Desa Kasih Raja, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, diduga ditimbun dan dibangun jalan oleh pihak yang belum diketahui identitasnya. Aktivitas tersebut memicu keresahan masyarakat setempat yang berencana menempuh jalur hukum apabila tidak ada penjelasan dari pihak terkait.

Sebelum mengambil langkah hukum, masyarakat bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Kasih Raja melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB hingga sore hari.

Kepala Desa Kasih Raja, Leni Ambaryati, mengatakan pengecekan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas pembangunan jalan di kawasan cetak sawah.

“Warga menyebutkan bahwa di lokasi cetak sawah sudah dibangun jalan berukuran 5 meter x 6 meter,” ungkap Leni di hadapan awak media.

Menurut Leni, pembangunan jalan tersebut diduga dilakukan tanpa izin yang diketahui oleh pemerintah desa. Masyarakat pun mempertanyakan dasar pembangunan serta status lahan yang selama ini dipersiapkan untuk dikelola sebagai kawasan persawahan.

“Lahan cetak sawah tersebut seluas 92 hektare. Warga menduga ada upaya penguasaan lahan tanpa melalui prosedur yang semestinya,” tegasnya.

Kedatangan pemerintah desa bersama masyarakat ke lokasi bertujuan menindaklanjuti persoalan batas wilayah sekaligus memastikan status kawasan cetak sawah tersebut.

Leni menjelaskan, penetapan patok perbatasan antara Desa Talang Tengah Laut dan Desa Kasih Raja sebelumnya telah dibahas bersama pihak kecamatan dan kabupaten.

“Kami akan memperjuangkan lahan ini dan mengelolanya kembali bersama masyarakat. Ada jalan yang baru dibangun di kawasan cetak sawah, tetapi kami tidak mengetahui siapa yang membangunnya dan tidak ada izin yang kami ketahui,” tuturnya.

Leni juga mengimbau pihak-pihak yang mengetahui atau terlibat dalam transaksi maupun pembangunan di kawasan tersebut agar segera memberikan penjelasan kepada pemerintah desa.

Pemerintah Desa Kasih Raja memberikan tenggat waktu tujuh hari untuk menyampaikan keterangan terkait aktivitas tersebut. Jika tidak ada penjelasan, pihak desa akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berikan tenggat waktu tujuh hari untuk menyampaikan keterangan. Apabila tidak ada penjelasan, maka pemerintah desa akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Kasih Raja, Arhandi TB, berharap persoalan tersebut tidak sampai menghambat program cetak sawah yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah karena ini merupakan program Presiden Prabowo. Program cetak sawah harus sukses. Masyarakat akan mengelola sawahnya sendiri dan melanjutkan program ini,” ujar mantan pimpinan DPRD Ogan Ilir tersebut.

Menurut Arhandi, lahan seluas 92 hektare itu merupakan aset penting bagi masyarakat Desa Kasih Raja. Karena itu, setiap aktivitas pembangunan maupun pengelolaan lahan harus memiliki dasar hukum yang jelas serta tetap memperhatikan hak-hak masyarakat.

Ia menambahkan, masyarakat sebelumnya telah merencanakan pembangunan jalan menuju Desa Kasih Raja dengan menggunakan dana swadaya.

Namun, keberadaan jalan yang telah dibangun di kawasan cetak sawah tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama mengenai pihak yang bertanggung jawab dan dasar pelaksanaan pembangunannya.

“Kami berharap persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak merugikan masyarakat maupun mengganggu keberlanjutan program cetak sawah,” tegasnya.

Masyarakat Desa Kasih Raja berharap persoalan tersebut segera mendapat kejelasan sehingga lahan cetak sawah dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan program yang telah direncanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya.