Wakil Bupati Indramayu Mangkir Dalam Panggilan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dengan Beralasan Sakit

BANDUNG,  KilasNusantara.id, Jumat (12/6/2026).  — Wakil Bupati Indramayu, yang berinisial S, dilaporkan tidak memenuhi panggilan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Panggilan tersebut terkait dengan pemeriksaan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu.

Ketidakhadiran S dalam pemeriksaan tersebut dikonfirmasi karena alasan kesehatan.

Pihak S disebut telah melayangkan surat keterangan sakit resmi kepada tim penyidik Kejati Jabar.

“Jadi penyidik pidsus Kejati Jabar memanggil tiga tersangka atas nama S, IM, dan AF,” ujar Cahya saat memberikan keterangan di Kantor Kejati Jawa Barat, Jumat (12/6/2026).

S saat ini masih aktif menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu, tidak dapat hadir memenuhi panggilan tersebut karena kondisi kesehatannya yang terganggu.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban penundaan, pihak S telah mengirimkan surat sakit resmi ke pihak kejaksaan.

Kasus yang menjerat S bersama dua tersangka lainnya, IM dan AF, berpusat pada dugaan penyelewengan dana tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD Indramayu.

Penyidik menduga ada ketidaksesuaian alokasi anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Jabar belum mengumumkan jadwal pemanggilan ulang untuk tersangka S. Penyidik masih berfokus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi lain yang memenuhi panggilan guna merampungkan berkas perkara. (GWN).