KABUPATEN CIREBON, KilasNusantara.id, – Sorotan tajam terhadap dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Cirebon mencuat akibat dugaan monopoli penunjukan langsung (PL) di Dinas.
Dana Pokir yang seharusnya murni berasal dari aspirasi masyarakat saat reses, diduga kerap disalah gunakan menjadi jatah proyek pribadi atau kelompok tertentu
Tuntutan Transparansi: Publik dan asosiasi jasa konstruksi terus mendesak agar alokasi dana Pokir transparan dan sesuai dengan porsi perundang-undangan agar tidak merugikan keuangan daerah maupun masyarakat luas. Kamis 4/6/2026.
pokok pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon adalah agenda rutin tahunan yang berisi saran dan pendapat anggota DPRD.
Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan saat melaksanakan kegaiatan reses.
Pokok-pokok Pikiran DPRD memiliki peran yang sangat penting dan strategis karena merupakan suatu kebutuhan dalam mewujudkan sistem pembangunan daerah yang baik dan aspiratif yang mengakomodir masukan dan usulan dari masyarakat.
Pokir DPRD diatur dalam dalam PP Nomor 12 Tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD yang didalamnya mengatur soal kegiatan Reses Anggota Dewan. Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Reses adalah kegiatan anggota legislatif untuk berinteraksi langsung dengan konstituennya di luar waktu sidang.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dan pengaduan masyarakat, serta memberikan pertanggungjawaban moral dan politik kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Menurut Agustian MD, Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Kabupaten Cirebon, pada kegiatan reses anggota Dewan, biasanya masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi kepada anggota dewan yang bersangkutan untuk dapat diperjuangkan dan direalisasikan.
Aspirasi yang diserap anggota dewan, selanjutkan disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Nah disinilah biasaya, anggota Dewan bermain, menitip anggaran dan proyek kepada SKPD terkait, dengan dalil aspirasi masyarakat yang diserap saat reses, Kata Agustian MD.
Program tersebut lahir dari aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui mekanisme reses anggota legislatif dan selanjutnya diusulkan kepada pemerintah daerah untuk direalisasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun demikian, Agustian mengingatkan bahwa dalam praktiknya, program Pokir kerap menjadi sorotan aparat penegak hukum di berbagai daerah karena diduga dimanfaatkan sebagai sarana transaksi kepentingan antara oknum anggota legislatif dan pihak pelaksana proyek.
“Secara aturan, Pokir merupakan hak sekaligus kewajiban anggota DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Akan tetapi, yang menjadi persoalan adalah ketika program tersebut diduga dijadikan alat transaksi atau kepentingan tertentu yang menyimpang dari tujuan awalnya,” ujar Agustian
Ia menyebutkan, berbagai kasus yang menjerat sejumlah anggota legislatif di tingkat kabupaten, kota hingga provinsi menjadi pelajaran penting bahwa pengelolaan Pokir harus diawasi secara ketat.
Tidak sedikit kasus yang berujung pada proses hukum oleh kepolisian, kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas dasar itu, LMP Kabupaten Cirebon akan melakukan investigasi secara komprehensif guna mengumpulkan data dan informasi terkait kemungkinan adanya praktik transaksional atau dugaan jual beli proyek Pokir yang melibatkan oknum anggota DPRD dengan penyedia jasa maupun kontraktor.
“Kami akan melakukan penelusuran secara serius untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan permainan proyek Pokir di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang mengelola kegiatan tersebut,- tegasnya.
Agustian menambahkan, apabila dalam proses investigasi ditemukan petunjuk awal yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, pihaknya tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum.
Ormas LMP ( Laskar Merah Putih ), Kabupaten Cirebon berencana melaporkan temuan tersebut langsung kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat agar dilakukan telaah, penyelidikan hingga penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin program aspirasi masyarakat yang sejatinya bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat justru dinodai oleh dugaan gratifikasi atau suap.
Jika ditemukan indikasi kuat dan didukung bukti permulaan yang cukup, kami akan mendorong Kejati Jawa Barat untuk mengusut tuntas hingga ada kepastian hukum,- Pungkasnya
Lebih lanjut, Agustian menyoroti besarnya nilai APBD Kabupaten Cirebon yang masih mengalokasikan anggaran signifikan untuk program Pokir di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang terjadi secara nasional.
Menurutnya, kondisi tersebut menuntut adanya pengawasan yang lebih ketat agar penggunaan anggaran benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Ia juga menilai hubungan kelembagaan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Cirebon yang sama-sama berada dalam rumpun penyelenggara pemerintahan sering kali membuat usulan Pokir sulit ditolak oleh pihak eksekutif.
“Karena itu diperlukan kontrol dari masyarakat sipil. LMP (Laskar Merah Putih) sebagai organisasi kemasyarakatan memiliki fungsi sosial kontrol untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah digunakan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,- tuturnya
Lanjut Agustian Menegaskan, langkah investigasi yang akan dilakukan LMP bukan bertujuan mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk komitmen dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih serta menjaga agar program aspirasi masyarakat tetap berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok,- Tutupnya. ( Gunawan ).


















