PANGANDARAN, KilasNusantara.id — Polemik kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Pantai Madasari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, memasuki babak baru. DPRD Pangandaran mendesak pemerintah daerah segera mengaktifkan dan menurunkan Tim Terpadu Penanganan Sengketa Agraria untuk mengurai persoalan tersebut secara menyeluruh.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menilai persoalan lahan di kawasan Pantai Madasari tidak cukup diselesaikan melalui pemeriksaan dokumen di atas meja. Pemerintah daerah dinilai perlu turun langsung ke lokasi untuk mencocokkan kondisi faktual dengan dokumen serta riwayat kepemilikan tanah.
Desakan tersebut disampaikan Asep, Senin (7/9/2026), menyusul mencuatnya polemik keberadaan sejumlah SHM di kawasan Pantai Madasari yang selama ini dipahami masyarakat sebagai kawasan yang memiliki keterkaitan dengan harim laut.
Tim Agraria Sudah Dibentuk Sejak 2024
Asep mengungkapkan, Tim Terpadu Penanganan Sengketa Agraria sebenarnya bukan lembaga baru. Tim tersebut telah dibentuk melalui Surat Keputusan Bupati pada masa pemerintahan Jeje Wiradinata pada 2024.
Menurutnya, tugas tim tidak sebatas menangani persoalan tanah terlantar. Tim juga memiliki kewajiban melakukan inventarisasi berbagai persoalan agraria, mengevaluasi struktur kepemilikan dan pemanfaatan lahan, serta mendukung pelaksanaan program reforma agraria.
Karena itu, munculnya polemik SHM di Pantai Madasari dinilai menjadi momentum bagi tim tersebut untuk menjalankan fungsi secara konkret.
“Memang sebetulnya tugas-tugasnya cukup banyak. Tidak hanya persoalan tentang tanah terlantar, tetapi juga harus menginventarisir potensi-potensi tadi. Serta mengevaluasi struktural kepemilikan lahan, pemanfaatan lahan,” ujar Asep.
Ia meminta tim tidak berhenti pada rapat koordinasi atau kajian administratif. Menurutnya, penelusuran harus dilakukan langsung di lapangan.
DPRD Minta Sejarah Tanah Madasari Ditelusuri
Asep menilai riwayat tanah menjadi salah satu kunci untuk mengurai polemik SHM di kawasan tersebut.
Tim terpadu, kata dia, perlu mengetahui bagaimana sejarah penguasaan dan pemanfaatan lahan, siapa saja pihak yang berkepentingan, serta bagaimana status tanah tersebut sebelum akhirnya muncul sertifikat hak milik.
“Langkah-langkah yang harus dilakukan tentunya harus segera turun ke lapangan. Melihat sejarah tanah, sejarah tanahnya seperti apa, kondisi fisiknya seperti apa,” tegasnya.
Selain melakukan inventarisasi, pemerintah daerah juga diminta memetakan pihak-pihak yang berkaitan dengan lahan tersebut.
Pendekatan persuasif dan mediasi dinilai penting agar persoalan agraria di Madasari dapat diselesaikan secara terukur dan tidak berkembang menjadi konflik horizontal di masyarakat.
“Pemerintah daerah harus turun ke lapangan untuk memetakan, melakukan pemetaan, pendekatan, mediasi untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya,” katanya.
Hasil Audit Agraria Jadi Dasar Tindak Lanjut
Asep menegaskan, audit agraria harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya dapat menjadi dasar untuk menentukan apakah status SHM yang dipersoalkan sesuai dengan ketentuan hukum atau tidak.
Apabila ditemukan adanya penerbitan maupun kepemilikan SHM yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, menurut Asep, harus ada langkah hukum terhadap sertifikat tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau nanti di dalam audit agrarianya ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ya maka itu harus dicabut demi hukum,” tegasnya.
DPRD Soroti Status Harim Laut
Dalam persoalan ini, Asep juga menyinggung kawasan yang oleh masyarakat selama ini disebut sebagai harim laut.
Ia menilai status kawasan tersebut perlu dipastikan secara hukum melalui pemeriksaan agraria. Jika suatu bidang tanah memang berada dalam kawasan yang secara hukum tidak dapat diberikan hak milik, maka fakta tersebut harus menjadi bagian penting dalam proses audit.
“Dan sesungguhnya di dalam ketentuan yang namanya harim laut itu tidak bisa menjadi SHM,” jelasnya.
Polemik SHM Pantai Madasari mencuat setelah warga menemukan papan bertuliskan “Tanah Milik” di kawasan Karang Sebrotan, Pantai Madasari.
Temuan itu kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keberadaan sejumlah SHM yang disebut berada di kawasan Pantai Madasari.
Kondisi tersebut kini menjadi perhatian DPRD Pangandaran. Pemerintah daerah didorong segera mengaktifkan Tim Terpadu Penanganan Sengketa Agraria untuk turun ke lapangan, menelusuri sejarah tanah, memeriksa kondisi fisik, memetakan kepemilikan, hingga melakukan mediasi dengan pihak-pihak terkait.
Langkah tersebut dinilai penting agar polemik pertanahan di Pantai Madasari dapat diselesaikan berdasarkan data, fakta lapangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sysfarras




















