Dugaan korupsi Pada Sektor Parkir Pasar Karangampel dan Pasar Jatibarang Menjadi Sorotan Publik Kejaksaan Indramayu Segera Bertindak Tegas

INDRAMAYU, KilasNusantara.id, – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu yang telah memanggil dan meminta keterangan dari Pemimpin Redaksi media siber Dermayu Post selaku pelapor, merupakan awal yang patut dicatat.

Namun, publik tidak butuh sekadar seremonial pemanggilan pelapor; publik butuh tindakan konkret terhadap para terlapor.

Kejari Indramayu kini memikul beban pembuktian: apakah mereka benar-benar taring tajam penegakan hukum atau sekadar macan kertas yang ragu menyentuh elite birokrasi?

Dugaan korupsi pada sektor parkir di Pasar Karangampel dan Pasar Jatibarang bukanlah isu remeh. Ini adalah persoalan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sistematis.

Ketika retribusi yang seharusnya masuk ke kas negara diduga menguap ke kantong pribadi, maka itu adalah pengkhianatan terhadap rakyat Indramayu.

Poin-poin Kritis yang Harus Segera Diusut:

• Pemeriksaan Terlapor di Level Atas: Kejari Indramayu tidak boleh berhenti pada level teknis.

Segera periksa Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagin), Kepala Bidang Pasar, hingga Kepala Pasar terkait.

Mereka adalah pemegang otoritas yang bertanggung jawab penuh atas tata kelola dan pengawasan di lapangan.

• Transparansi Anggaran: Kejaksaan harus membongkar aliran dana retribusi parkir selama periode yang dilaporkan.

Jika ditemukan ketidaksesuaian antara potensi real di lapangan dengan setoran resmi, maka aroma korupsi sudah sangat menyengat.

Audit Investigatif : Jangan hanya bersandar pada laporan administratif yang bisa dimanipulasi.

Lakukan kroscek lapangan untuk melihat bagaimana “permainan” parkir ini dijalankan secara sistematis.

Kejaksaan harus sadar bahwa media siber Dermayu Post telah menjalankan fungsi kontrol sosialnya dengan memberikan data dan keterangan.

Kini bola panas ada di tangan jaksa. Menunda-nunda pemeriksaan terhadap Kepala Dinas dan jajarannya hanya akan menimbulkan spekulasi negatif di masyarakat: Ada apa antara Kejari dan Diskopdagin?

“Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan itu sendiri.”

Jika bukti permulaan sudah cukup dari keterangan pelapor, tidak ada alasan lagi bagi Kejaksaan untuk mengulur waktu. Rakyat Indramayu memantau.

Jangan biarkan kasus ini menguap begitu saja atau hanya mengorbankan “bidak kecil” di lapangan sementara “sang raja” tetap duduk manis di kursi jabatan.

Segera panggil, periksa, dan tetapkan tersangka jika terbukti ada penyelewenangan! Jangan biarkan uang rakyat terus dirampok lewat kedok retribusi parkir yang tidak akuntabel. ( GWN ).