BATURAJA OKU, KilasNusantara.id — 09 Oktober 2025, Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia (RI) mengharapkan masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap maraknya berbagai modus baru tilap anggaran di kalangan para oknum oknum pemerintahan desa.
Hal ini di karenakan dengan adanya peluncuran berbagai bantuan dana dari pusat, seperti halnya Dana Desa, serta berbagai bantuan dana dari Pemerintah Pusat lainnya.
Sehingga hal itupun membuka celah dan munculkan berbagai modus baru dari para oknum aparat Pemerintahan Desa untuk melakukan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa.
Langkah awal untuk melakukan pencegahan perihal tersebut, Pemerintah Pusat berharap kepada berbagai pihak umum, kepada Lembaga baik Itu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media.massa/elektronik yang bertugas di daerah dapat berkerja sama dengan baik dalam monitoring di lapangan dengan cara bekerja secara profesional di lapangan dan juga peran serta dari masyarakat khususnya.
Dan hasil dari monitoring maupun hasil dari pantauan awak media ini berserta tim di lapangan, hal tersebut masih banyak terjadi dan menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat desa itu sendiri yang mana masyarakat desa yang dapat langsung dirasakan dampak dari perbuatan para oknum, kelompok maupun golongan demi untuk memperkaya diri sendiri.
Yang utama sekali teridentifikasi adalah masih sangat minimnya informasi dan pengawasan masyarakat terhadap penggunaan Dana Desa yag diduga keras dengan berbagai modus baru maupun celah bagi para oknum Kepala Desa dan pihaknya yang terkait untuk melakukan penyalahgunaan Anggaran tanpa adanya rasa takut sama sekali terendus oleh publik.
Dari temuan awak media ini di lapangan salah contohnya adalah sebagai berikut :
Pelaksanaan kegiatan Anggaran Dana Desa Tahun 2024 Desa Tanjung Pura, diduga ada kegiatan yang tumpang tindih dengan kegiatan Dinas PUPR kabupaten Ogan Komering Ulu yaitu pembangunan Jembatan Gantung Tahun anggaran 2024.
Sedangkan Desa Tanjung Pura menganggarkan kegiatan rehabilitasi Jembatan yang mengunakan anggaran Dana Desa dengan tahun yang sama.
Hal ini menjadi pertanyaan penting bagi awak media selaku perwakilan Media Cetak/online disamping pekerjaan Kontruksi pembuatan Jembatan ada juga beberapa item kegiatan yang di duga tidak sesuai peraturan dari KEMENDESPDT No.82 tahun 2022 tentang ketahanan panggan dan PERMENKU PMK/190,07/2021 tentang Pengelolaan anggaran dana desa.
Kegiatan tersebut kami uraikan sebagai berikut:
-Kontruksi Pekerjaan Pembangunan pembuatan jembatan gantung Desa Tanjung Pura kec pengandonan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan Pagu/HPS Rp.1,397,406,186.01 Anggaran APBD 2024 dikerjakan tanggall 04 September 2024 s/d 21 October 2024.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa Rp 51.548.500
– Keadaan Mendesak Rp 68.400.000.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 98.743.400
– Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor Rp 40.020.500.
– Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, Rp 4.546.000
– Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan,Rp 5.666.000
– Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu Rp 40.800.000
– Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 37.500.000.
– Pembangunan/Rehabilitasi/Pengadaan Sarana Prasarana Transportasi Desa Rp 60.370.000
– Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan) Rp 20.000.200
– Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 143.406.800.00
Selanjutnya, perwakilan gabungan dari media cetak/online Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mencoba menghubungi pihak kepala desa Tanjung Pura yang bernama ASMAWI.
Akan tetapi yang bersangkutan sudah beberapa kali dihubungi tidak mau merespon atau menjawab telepon/pesan WhatsApp, dalam hal ini bahwa kepala desa Tanjung Pura sangat tidak koperatif, dengan tidak memberikan jawaban klarifikasi dari kami selaku media perwakilan dari media cetak/online.
Kami menilai kepala desa tidak memahami Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No 14 tahun 2018, sehingga kami pastikan pengunaan angaran Dana Desa Tanjung Pura tidak sesuai petunjuk teknis dan tidak tepat sasaran.
Dan kami akan menyampaikan temuan tersebut kepada Kepala Dinas PMD dan Kepala Inspektotrat Kabupaten OKU untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Tanjung Pura terkait adanya kegiatan tumpang tindih pembangunan serta rehabilitasi jembatan gantung dan pelaksanaan beberapa item kegiatan tersebut yang sudah di realisasikan tahun 2024.
Selain itu, kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih proaktif dalam mengawasi dan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan dana desa.
Hal ini disebabkan oleh tidak ada informasi yang transparan dan partisipasi yang seharusnya diketahui seluruh masyarakat, sehingga dalam pengelolaani alokasi dan penggunaan Dana Desa tersebut mudah diawasi bersama.
Jika minimnya informasi kepada masyarakat dan kepala desa kurang memahami Keterbukaan Informasi Publik, Hal ini akan membuat tindak korupsi semakin merajalela.
Lebih ironisnya lagi peran Camat yang seharusnya berperan aktif dalam pengawasan, pendampingan kepada Desa binaan, ini justru terkesan tutup mata setiap permasalahan yang terjadi di wilayah kerja mereka tepatnya di kecamatan Pengandonan.
Harapan masyarakat, Pemerintah Kabupaten OKU melalui APIP untuk segerah mungkin mengevaluasi kinerja para Camat dengan adanya permasalahan di beberapa desa yang ada di kabupaten OKU.
Dengan pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif dari Elemen masyarakat, diharapkan korupsi di tingkat desa khususnya di kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dapat diminimalisir dan dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan dan meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam pembangn desa yang transparan dan akuntabel.
Sebelum berita ini ditayangkan, kami meminta kepada kepala desa Tanjung Pura, ASMAWI yang dihubungi melalui telepon Via WhatsApp agar dapat memberikan jawaban baik secara tertulis maupun secara lisan,.
Supaya dalam Penayangan Berita di media media kami nantinya sesuai unsur 5W + 1H yang artinya tidak menyudutkan salah satu pihak ataupun beritanya bisa bersifat Independen.
Akan tetapi semua upaya tim awak media untuk mendapatkan jawaban dari Konfirmasi tersebut, tidak ada satu pun kata yang dapat di muat, disini, untuk sebagai bahan perimbangan kami dan pertimbangan bagi pembaca nantinya.
Padahal sosok seorang pemimpin itu sangatlah penting paham akan aturan dan perundang-undang, apalagi ada keterkaitannya dengan informasi yang ingin dikonfirmasi.
Sebagai acuan, awak media harus tunduk dan patuh sesuai dengan yang tertera pada UU Pers No.40 tahun 1999 Dan UU Keterbukaan Informasi Publik No.14 tahun 2008.
(Ahmad. S & Tim)



















