TEBING TINGGI, KilasNusantara.id — Kasus Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Tahun Anggaran (TA) 2024 kota Tebing Tinggi yang diduga penggunaan anggarannya di salah gunakan karena tak tepat sasaran.
Bahkan ditengarai dipakai oleh anak-anak pejabat struktural kota Tebing Tinggi yang terus mengambang dan tak ada informasi yang valid terkait penyelesaian Administrasinya untuk kemudian Ada kepastian Hukum yang bisa dipertanggungjawabkan ke publik.
Hal dimaksud di sebut oleh Ratama Saragih Pengamat kebijakan Publik dan Anggaran kepada Media Senin (15/9/2025) mengingat banyaknya desakan Publik dan asumsi yang sudah liar di Media terkait kasus BUD TA.2024 Kota T.Tinggi.
Fenomena ini tak baik bagi Birokrasi dan Layanan Publik di Kota Tebing Tinggi bahkan bisa menyasar kepada perbuatan penyalah gunaan wewenang jika tak ada penyelesaian yang menyeluruh untuk kemudian tidak ditemukan pelanggaran konstitusi oleh pejabat struktural dalam rangka Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Seperti diketahui bahwa Tahun Anggaran 2024 APBD Tebing Tinggi ada menggunakan anggaran untuk Beasiswa Utusan Daerah (BUD) bagi anak-anak kota Tebing Tinggi masuk dan kuliah di Perguruan Tinggi Negeri Institut Pertanian Bogor (IPB) berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Penerimaan Mahasiswa Program Sarjana (S.1) Dan Sarjana Terapan (D.3) Jalur Beasiswa Utusan Daerah antara Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan Institut Pertanian Bogor (IPB).
Dalam klausul perjanjian dimaksud pihak Pemerintah Kota T.Tinggi berkewajiban Membayar biaya pendidikan, mengurus keberangkatan mahasiswa terpilih ke kampus IPB, melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi kegiatan program beasiswa, menjamin bahwa mahasiswa tidak mengundurkan diri dengan alasan apapun, menjamin bahwa mahasiswa tidak pindah dari jalur pembiayaan pendidikan BUD ke biaya pendidikan jalur reguler.
Sementara kewajiban Institut Pertanian Bogor (IPB) adalah menyelenggarakan pendidikan Ptogram Sarjana (S1) dan sarjana Terapan (D IV), melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi kegiatan program beasiswa, bertanggungjawab terhadap proses pembelajaran kepada mahasiswa penerima beasiswa dengan berpegang pada buku panduan program pendidikan sarjana dan sarjana terapan berlaku mengenai ketentuan akedemik dan kemahasiswaan, memberi laporan perkembangan akedemik per tahun kepada pihak pertama.
Aidil mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemko T.Tinggi TA.2024 mengatakan kepada salah satu Media dalam wawancaranya bahwa besaran anggaran yang di berikan kepada Mahasiswa program Beasiswa Utusan Daerah (BUD) sebesar Rp.32.500.000,00 per tahunnya, selain itu ada juga Beasiswa Prestasi yang juga anggarannya di tampung di APBD Kota Tebing Tinggi setiap tahunnya. (Red)



















