Pengulu Pedesi Terkesan Menutupi Terkait ADD Tahun 2025

KUTACANE, KilasNusantara.id – Pengulu Pedesi Terkesan Menutupi Terkait Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2025.

Terkait pengelolaa ADD 2025 tahap 1 yang diterima desa Pedesi, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara. Dianggap Karna pengulu tak terbuka, akibatnya masyarakat bertanya-tanya, karna uang diduga udah hampir 2 bulan diterima desa.

Ketika awak media konfirmasi kepada pengulu desa Pedesi SUKRI terkait menanyakan ADD tahun 2025 tahap 1 serta jenis kegiatan apa dikerjakan di desa melalui WhatApp pribadinya.

“Mohon ma,af lagi kurang sehat bang nanti di Apdes kita buat di baleho bang ya, tranparan trmks. Itu udah di cetak tapi belum sampai sama kami trmjs,” balasnya.

Ketua LSM PENJARA DPD Provinsi Aceh menyikapi hal tersebut mengatakan, “harusnya pengulu Pedesi dapat merespon apa yang ditanyakan agar tidak ada menimbukan disinyalir ditutupi,” katanya.

Padahal jelas sebagaimana Undang-Undang (UU) yang mengatur keterbukaan pengelolaan dana desa adalah UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 62 yang mengamanatkan transparansi pengelolaan keuangan desa. Pasal ini mengharuskan laporan keuangan desa dipublikasikan di tempat yang mudah diakses masyarakat, pungkasnya.

(Ris/AD)