Pengulu Bener Bepapah Abaikan Konfirmasi Wartawan Terkait Pengelola ADD Tahun 2025 Terkesan Ditutupi

KUTACANE, KilasNusantara.id – Mengingat fungsi Pers sebagai kontrol sosial untuk menyampaikan informasi kepada publik melalui pemberitaan agar masyarakat mengetahui, Rabu (30/4/2025).

Diduga karna pengulu tak terbuka, akibatnya masyarakat bertaya-tanya, karna uang diduga sudah hampir 2 bulan diterima desa setempat.

Padahal jelas sebagaimana Undang-Undang (UU) yang mengatur keterbukaan pengelolaan dana desa adalah UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 62 yang mengamanatkan transparansi pengelolaan keuangan desa. Pasal ini mengharuskan laporan keuangan desa dipublikasikan di tempat yang mudah diakses masyarakat.

Upaya dilakukan awak media untuk mengkonfirmasi penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025 kepada kepala desa Bener Bepapah KHAIRUL, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, hingga kini belum membuahkan hasil. Kepala desa setempat belum memberikan respons meskipun telah dikirim pesan singkat melalui WhatsApp pribadinya terkait ditanya masalah pengelolaan ADD tahun 2025 tahap 1 dan jenis kegiatan apa yang dikerjakan di desa itu.

Ketua LSM PENJARA DPD Provinsi Aceh Pajri Gegoh Selian sangat menyayangkan atas hal tersebut. Kata Gegoh “harusnya kepala desa Bener Berpapah dapat merespon konfirmasi terkait transfaran pengelola ADD tahun 2025 yang diterima desa setempat agar masyarakat dapat mengetahui informasi serta tidak ada yang ditutupi,” sebutnya.

(Ris/AD)