PURWAKARTA ( kilas Nusantara.id ) mantan Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Acep Djudiana Wireja ,ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Purwakarta.
Eks kades itu diduga korupsi dengan melakukan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, yang seharusnya diterima oleh 120 keluarga penerima manfaat (KPM). “Tersangka melakukan pemotongan Dana BLT mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp 900 ribu, jadi tidak sama. Atas tindakan pelaku kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 707.444.429 berdasarkan hasil audit,” ujarnya Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah saat pers rilis di Mapolres Purwakarta, Kamis (30/01/2025).
Adapun dana BLT ini merupakan dana yang bersumber dari APBN tahun 2022 sebesar Rp 1.042.646.000, yang disalurkan kepada KPM setiap tiga bulan sekali. Selain pemotongan dana BLT, ditemukan juga penyalahgunaan dana desa untuk kegiatan non-BLT yang tidak sesuai dengan anggaran, yang disetujui dalam Rencana Anggaran Pendapatan Desa (RAP Desa).
Tersangka ini juga diketahui tidak melibatkan pihak keuangan dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam pengelolaan dana desa, yang menyebabkan kesulitan dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban. “KPM hanya menerima sebagian dari dana yang seharusnya mereka terima setiap tiga bulan sekali. Sebagian besar uang yang dikorupsi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ujarnya
Lilik menambahkan , penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan. Kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Kami akan terus melakukan pemantauan dan terbuka bagi masyarakat atau media yang memiliki informasi terkait dugaan penyelewengan dana desa lainnya,” ujarnya.lilik
Dari kasus korupsi dana desa tersebut, Lilik mengatakan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti berupa dokumen perencanaan dana desa, pelaksanaan dana desa dan laporan pertanggungjawaban dana desa di tahun 2022.
Acep Djuhdiana Wireja tersangka kasus korupsi ini, terjerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebagaimana sudah diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tegasnya ka polres
( Tarna )