BENGKULU, Kilasnusantara.id – Pengelolaan fasilitas kantin di lingkungan SMA Negeri 4 Kota Bengkulu yang beralamat lengkap di Jalan Zainul Arifin, RT 12/RW 02, Kelurahan Timur Indah, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, kini menjadi sorotan tajam publik. Sistem yang diterapkan diduga kuat dijadikan sarana mencari keuntungan pribadi oleh oknum kepala sekolah dan kelompok tertentu, bukan untuk kepentingan warga sekolah maupun peningkatan pelayanan publik secara umum.
Berdasarkan informasi dan pengakuan para pedagang, terdapat 15 unit kantin jenis permanen yang beroperasi di lingkungan sekolah. Setiap pedagang diduga dikenakan pemotongan pendapatan sebesar 12 persen dari total penjualan harian yang wajib disetorkan ke bagian Tata Usaha (TU) sekolah. Padahal sekolah menampung ribuan siswa, sehingga pungutan dari seluruh pedagang diduga mencapai kisaran Rp900.000 per hari. Jika dihitung akumulatif, pemasukan tidak sah tersebut diduga menembus angka Rp23 juta per bulan, atau sekitar Rp230 juta dalam kurun waktu sepuluh bulan.
“Kami pedagang tidak menerima uang tunai,hanya terima kupon. Siswa maupun pengunjung dari luar harus tukar uang jadi kupon dulu baru bisa belanja.Nanti sepulang sekolah baru kupon ditukar uang ke TU.Kalau total kupon terkumpul Rp500 ribu, dipotong lagi 12 persen.Dulu potongannya 15%, baru turun jadi 12% setelah kami demo ke Dinas Pendidikan,”ungkap salah satu pedagang saat melayani pembeli.
Pola yang diterapkan dinilai sangat merugikan dan menyimpang dari tata niaga yang sehat.Seluruh transaksi belanja siswa,guru,maupun warga luar sekolah wajib menggunakan kupon yang hanya disediakan pihak sekolah dengan nominal Rp2.000 hingga Rp5.000.Penukaran uang tunai menjadi kupon diawasi petugas khusus yang ditunjuk sekolah di depan area kantin.Pedagang baru dapat mencairkan kupon menjadi uang tunai sepulang jam sekolah,setelah nilai total penjualan dikurangi potongan 12 persen.Setiap pedagang diduga hanya membawa pulang keuntungan bersih sekitar Rp50.000 hingga Rp60.000 per hari.
Ketua DPD LSM Dewan Pemantau Penyelenggara Negara Indonesia (DPPNI) Provinsi Bengkulu turut menyoroti keras praktik yang terjadi di SMAN 4 Kota Bengkulu. Menurutnya, pengelolaan kantin yang seharusnya melayani kebutuhan warga sekolah justru dijadikan sarana pemerasan dan pencarian keuntungan sepihak.
“Pemotongan 12 persen dari hasil jualan serta pemaksaan penggunaan kupon ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang nyata. Fasilitas sekolah adalah milik negara, bukan milik pribadi oknum untuk mengeruk keuntungan. Jika satu kantin saja seharusnya hanya membayar retribusi Rp700 ribu setahun,tapi sekarang ditarik jutaan per bulan, ini jelas merugikan negara dan rakyat kecil,” tegasnya.
Pihak DPPNI meminta agar instansi berwenang segera turun tangan melakukan audit keuangan menyeluruh,meminta pertanggungjawaban mutlak pihak sekolah, serta memulihkan hak-hak ekonomi para pedagang yang telah dirugikan selama ini. Jika terbukti ada unsur penggelapan dana,pemerasan, maupun tindak pidana korupsi, pihaknya mendesak agar pelaku diproses secara hukum sampai tuntas tanpa pandang bulu.
Ketentuan resmi mengenai pajak dan retribusi pemanfaatan fasilitas pemerintah diatur secara tegas dalam Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,yang mulai berlaku penuh sejak awal tahun 2024. Mengingat SMAN 4 merupakan satuan pendidikan jenjang SMA, pengelolaannya sepenuhnya berada di bawah wewenang Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan konfirmasi pihak berwenang di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu,aturan yang sah adalah:
Bangunan kantin permanen: Tarif retribusi maksimal Rp700.000,- per tahun untuk setiap unit. Sekolah boleh mengatur pembayaran secara cicilan bulanan, namun total setoran dalam satu tahun tidak boleh melebihi angka tersebut.
Bangunan kantin semi permanen: Dihitung berdasarkan luas lantai, sebesar Rp5.000,- per meter persegi per bulan untuk wilayah Kota Bengkulu.
“Retribusi wajib ditarik berdasarkan tarif tetap tersebut. Sama sekali tidak diperbolehkan memotong persentase dari omzet atau pendapatan harian pedagang. Demikian pula sistem wajib pakai kupon tidak diatur dalam peraturan ini,” tegas penjelasan pihak Dinas.
Dengan demikian, jika seluruh 15 kantin berjenis permanen, maka total kewajiban sah seluruh pedagang hanya sekitar Rp10,5 juta dalam satu tahun. Angka ini sangat jauh berbeda dengan dugaan perolehan ratusan juta rupiah yang didapat dari pemotongan harian yang berjalan saat ini.
Praktek pemotongan persentase pendapatan dan kewajiban pakai kupon diduga telah melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal ini juga diduga bertentangan dengan aturan perdagangan yang sehat, karena memonopoli alat pembayaran dan membebani pelaku usaha mikro tanpa dasar hukum yang sah.
Secara hukum, penyimpangan ini berpotensi menjerat pihak yang bertanggung jawab dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi sesuai Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, maupun pasal pemerasan jika terbukti ada unsur pemaksaan. Pihak Dinas menyatakan kesalahan ini kerap terjadi karena minimnya pemahaman terhadap aturan, dan berjanji akan segera menindaklanjuti dengan pengecekan langsung serta pembinaan agar pengelolaan kembali sesuai aturan.
Hingga berita ini dimuat,upaya awak media menghubungi Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Bengkulu,Sariful Maliki, M. Pd.untuk meminta penjelasan terkait dasar hukum pemungutan, peruntukan dana,serta perjanjian dengan pedagang belum mendapatkan tanggapan.Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait demi kejelasan informasi.
Media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan, DPPNI, maupun instansi berwenang lainnya untuk menyampaikan hak jawaban dan klarifikasi demi keberimbangan pemberitaan,
( Red Kaperwil Bengkulu),



















