KUTACANE, KilasNusantara.id – Ketua LSM Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kabupaten Aceh Tenggara Jupri Yadi R, meminta kepada aparat kepolisian untuk mengusut anggaran BOS dan penerimaan dana PIP tahun 2023 hingga 2024 di SDN Muara Situlen Kecamatan Babul Makmur, SDS Satu Atap dan SDN Gajah Mati Leuser.
Jupri Yadi R menyampaikan, Dana BOS tidak transparan ke publik, jadi sudah sepantasnya dilakukan audit investigatif terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama setahun.
Dana ini perlu ditelusuri kemana saja dan untuk apa saja digunakan. Karena, kita tidak inginkan terjadi penyimpangan – penyimpangan dana BOS yang berpotensi terjadi korupsi yang merugikan rakyat. Jadi, anggaran BOS sekecil-kecil apapun yang dipergunakan harus bisa dipertanggungjawabkan.
Selama ini, pengawasan dana BOS cukup lemah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Disdikbud Aceh Tenggara. Jadi, kita minta Tipikor Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara untuk melakukan penyelidikan terhadap anggaran dana BOS sejak 2023 hingga 2024.
“Saya minta apabila ada indikasi penyimpangan penggunaan dana BOS dari SDN Muara Situlen dan SDN Gajah Mati dan SDS Satu Atap Leuser ini harus menjadi kado istimewa 2025 untuk dilakukan penyelidikan. Apabila ditemukan ada indikasi kerugian negara dalam pengelolaan dana BOS itu, ini harus diberikan efek jeranya agar para Kepsek lainnya tidak main-main terhadap dana BOS,” ujarnya Jupri Yadi R kepada media ini, Senin (13/1/2025)
Selanjutnya, kata Jupri Yadi, “kita juga mau dilakukan transparansi terhadap murid-murid penerima bantuan dana PIP, apakah ada indikasi pemotongan atau penyimpangan. Makanya, kita mendesak penyidik Tipikor Satreskrim Polres Aceh Tenggara untuk melakukan penyelidikan terhadap dua sekolah yakni SDN Gajah Mati Leuser dan SDN Muara Situlen dan SDS Satu Atap Leuser,” tegasnya.
(Ris/AD)