JAKARTA, KilasNusantara.id — Ketua Umum Organisasi Masyarakat Maju Bersama Bengkulu(OMBB) Majelis Pimpinan Nasional M.Diamin meminta Presiden RI agar kiranya dapat memerintahkan Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI ) Cabang Bengkulu, aparat Kepolisian serta Kejaksaan baik kota dan Kabupaten di wilayah Provinsi Bengkulu, terkait maraknya pemberitaan di media online dugaan Mark Up dan korupsi hampir di seluruh Kabupaten di wilayah Provinsi Bengkulu, terkhusus di Kabupaten Kepahiang agar kiranya dapat turun langsung dan mengaudit penggunaan dana desa di wilayah tersebut.
Menurut M. Diamin dugaan adanya penyalahgunaan Dana Desa (DD) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN ) serta anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di sejumlah desa terkhusus di Kabupaten Kepahiang telah menjadi sorotan publik dan viral di media sosial media online dalam beberapa waktu terakhir.oleh karena itu,ia menegaskan perlunya tindakan tegas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
“Dugaan penyalahgunaan dana desa terjadi di berbagai desa terkhusus di Kabupaten Kepahiang,dan ini agar dapat segera ditindaklanjuti.Sesuai instruksi Presiden RI Prabowo Subianto baik Pemerintah Pusat Daerah maupun Pemerintah Desa Tampa terkecuali yang terindikasi dugaan merugikan keuangan negara wajib diperiksa dan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar M. Diamin kepada Awak media pada Kamis,30/1/25.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa KPK memiliki wewenang untuk mengaudit dana desa di seluruh Indonesia, sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh karena itu,ia meminta agar lembaga terkait dapat untuk segera mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini.
M. Diamin juga menyatakan bahwa sebagai Ketua Umum (OMBB ) Organisasi yang telah memiliki legalitas resmi pihaknya akan berkomitmen untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan mendampingi setiap program pemerintah, termasuk pengelolaan Dana APBN, APBD, serta Dana Desa.
“Saya berharap baikpun dari Kementerian Desa (Kemendes)dapat untuk memperketat dalam pengawasan terkait pengelolaan anggaran dana Desa yang di alokasikan langsung dari pemerintah pusat ke daerah,juga dalam laporan kegiatan akhir tahun pemerintah desa diduga banyak yang tidak sesuai fakta dilapangan juga harus di awasi dengan ketat dalam setiap laporan pemerintah desa,” tegasnya.
“Dengan viral nya pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan Dana Desa Terkhusus di Kabupaten Kepahiang kami meminta agar Presiden RI dapat menginstruksikan aparat penegak hukum, termasuk KPK, BPK, serta Inspektorat, agar dapat melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap penggunaan Dana Desa di wilayah tersebut.hal ini sangat penting demi menjaga transparansi, akuntabilitas,dan mencegah kerugian negara yang lebih besar di masa yang akan datang,” tutupnya.
Pewarta : Adi. S