Pangandaran Berbagi Dipersoalkan, Tedi Yusnanda: Bukan Soal ASN Berinfaq, Tapi Transparansi Pengelolaan Dana

PANGANDARAN, KilasNusantara.id — Polemik Gerakan “Pangandaran Berbagi” yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran kini bergeser ke persoalan yang lebih mendasar: ke mana dana yang dihimpun pergi dan bagaimana pemerintah mempertanggungjawabkannya kepada publik?

Direktur Eksekutif Sarasa Institute, Tedi Yusnanda N, menilai perdebatan mengenai boleh atau tidaknya ASN berinfaq dan bershodaqoh justru bukan inti persoalan.

Menurutnya, berbagi kepada masyarakat miskin merupakan tindakan sosial yang positif selama dilakukan secara sukarela dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.

Namun, ketika kegiatan tersebut menggunakan struktur dan instrumen birokrasi Pemerintah Kabupaten Pangandaran, maka aspek transparansi, akuntabilitas, keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban dana harus menjadi perhatian utama.

«“Saya tidak mempersoalkan imbauan ASN untuk berinfaq. Berbagi kepada masyarakat miskin adalah nilai sosial dan kemanusiaan yang baik. Yang harus dipastikan adalah bagaimana dana itu dihimpun, siapa yang mengelola, dicatat di mana, berapa jumlah yang terkumpul, kepada siapa disalurkan dan bagaimana pertanggungjawabannya,” ujar Tedi.»

Tedi Soroti Transparansi Dana Pangandaran Berbagi

Pernyataan tersebut disampaikan Tedi menanggapi Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor B/000/3056/SETDA/2026 tertanggal 24 September 2026 tentang Gerakan “Pangandaran Berbagi”.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak perlu defensif terhadap kritik. Sebaliknya, Pemkab Pangandaran dinilai cukup membuka mekanisme pengelolaan dana secara terang kepada masyarakat.

“Jangan mulai dari prasangka. Mulailah dari keterbukaan. Pemerintah cukup membuka dokumennya, mekanismenya, jumlah yang terkumpul dan laporan penyalurannya. Kalau semuanya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, maka kritik publik akan terjawab dengan sendirinya,” katanya.

Menurut Tedi, setidaknya ada sejumlah informasi yang perlu dijelaskan pemerintah kepada publik

Di antaranya dasar pelaksanaan Gerakan Pangandaran Berbagi, pihak yang bertanggung jawab, mekanisme penghimpunan dana, rekening atau tempat penyimpanan dana, tata cara pencatatan, jumlah dana yang terkumpul secara agregat, kriteria penerima manfaat, mekanisme verifikasi penerima, jumlah penerima, nilai bantuan hingga bukti penyaluran.

Keterbukaan tersebut, kata dia, penting agar masyarakat dapat memastikan kegiatan sosial yang membawa legitimasi institusi pemerintah benar-benar dilaksanakan secara tertib dan akuntabel.

Bukan Curiga, Tapi Memastikan Uang Sampai ke Penerima

Tedi menekankan bahwa tuntutan transparansi bukan berarti menuduh adanya penyimpangan.

Justru, keterbukaan sejak awal dinilai sebagai cara paling efektif untuk mencegah munculnya kecurigaan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

“Transparansi tidak boleh berhenti pada informasi bahwa ada program ‘Pangandaran Berbagi’. Transparansi harus menjawab pertanyaan publik mengenai berapa uang yang masuk dan berapa yang keluar,” ujarnya.

Ia memberikan gambaran sederhana. Jika dana yang terkumpul mencapai Rp100 juta, publik harus dapat mengetahui bagaimana dana tersebut disalurkan. Demikian pula jika penghimpunan mencapai ratusan juta rupiah, harus tersedia mekanisme pertanggungjawaban yang memungkinkan masyarakat melakukan pengawasan.

“Kalau terkumpul Rp100 juta, masyarakat harus tahu Rp100 juta itu disalurkan kepada siapa. Kalau terkumpul Rp500 juta, harus ada mekanisme yang memungkinkan publik mengetahui penyalurannya,” kata Tedi.

Keterlibatan Bendahara Perlu Dijelaskan

Selain transparansi penghimpunan dan penyaluran, Tedi juga menyoroti keterlibatan bendahara pengeluaran perangkat daerah dalam proses pengumpulan dana pribadi ASN.

Ia tidak secara langsung menyatakan keterlibatan bendahara tersebut sebagai pelanggaran.

Namun, menurutnya, pemerintah harus menjelaskan dasar dan mekanisme administratifnya agar tidak menimbulkan wilayah abu-abu dalam pengelolaan dana.

“Saya tidak mengatakan keterlibatan bendahara itu otomatis salah. Yang saya minta adalah kejelasan. Kalau bendahara diberi tugas menerima dana, tunjukkan dasar dan mekanismenya. Kalau dana itu bukan bagian dari APBD, jelaskan statusnya,” tegasnya.

Menurut Tedi, status dana menjadi penting untuk dijelaskan karena dana yang berasal dari kontribusi pribadi ASN harus dibedakan secara jelas dari keuangan daerah.

Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana dana diterima, dicatat, disimpan, diserahkan kepada pengelola dan dipertanggungjawabkan.

Pangandaran Berbagi dan Prinsip Good Governance

Tedi mengatakan tata kelola Gerakan “Pangandaran Berbagi” harus ditempatkan dalam kerangka good governance atau pemerintahan yang baik.

Ia merujuk pada prinsip transparansi, akuntabilitas dan profesionalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, ketika pemerintah daerah menggunakan struktur birokrasi untuk menjalankan sebuah kegiatan, maka aspek administrasi dan pertanggungjawaban tidak dapat dilepaskan hanya karena kegiatan tersebut bersifat sosial.

“Semakin mulia tujuan sebuah kegiatan, semakin tinggi pula tuntutan pertanggungjawabannya. Kalau tujuannya membantu fakir miskin, maka masyarakat harus dapat melihat bahwa uang benar-benar sampai kepada fakir miskin. Di situlah integritas pemerintah diuji,” katanya.

Tedi juga menilai semangat tersebut sejalan dengan nilai-nilai ASN BerAKHLAK, khususnya dalam aspek akuntabilitas dan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut dia, semangat berbagi dan kritik terhadap tata kelola tidak seharusnya dipertentangkan.

Keduanya justru dapat berjalan beriringan.

Data Pribadi ASN Tak Harus Dibuka

Tedi juga menegaskan bahwa tuntutan transparansi tidak berarti pemerintah harus membuka seluruh data pribadi ASN yang memberikan sumbangan.

Menurutnya, nama dan nominal sumbangan individu dapat tetap dilindungi apabila memang terdapat dasar perlindungan data atau pertimbangan kepatutan.

Namun, informasi mengenai total dana yang dihimpun, sumber dana secara agregat, mekanisme pengelolaan serta realisasi penyaluran pada prinsipnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

“Transparansi tidak berarti membuka seluruh data pribadi ASN, tetapi memastikan publik dapat mengawasi aliran dan penggunaan dana secara proporsional,” ujarnya.

Sarasa Institute Minta Pemkab Pangandaran Buka Laporan

Sarasa Institute, kata Tedi, tidak meminta Pemerintah Kabupaten Pangandaran menghentikan imbauan kepada ASN untuk berbagi.

Yang didorong adalah sistem pertanggungjawaban yang terbuka sejak awal

Pemerintah, menurutnya, dapat membuat laporan penerimaan dan penyaluran, menetapkan penanggung jawab yang jelas, menyediakan bukti transaksi, menjelaskan kriteria penerima manfaat serta menyampaikan laporan akhir kepada masyarakat.

Jika diperlukan, pengawasan juga dapat melibatkan Inspektorat maupun pihak yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan dana sosial.

“Tidak perlu berdebat apakah surat itu baik atau buruk. Buktikan saja tata kelolanya. Berapa yang terkumpul, dari mana, dikelola siapa, disimpan di mana, berapa yang disalurkan dan kepada siapa. Kalau semuanya transparan, akuntabel dan dapat diaudit, maka pemerintah justru akan mendapatkan kepercayaan publik,” tegas Tedi.

Ia menilai pendekatan tersebut jauh lebih konstruktif dibandingkan membangun tuduhan tanpa data.

Pemerintah daerah, kata dia, harus diberi ruang untuk menjelaskan mekanisme yang digunakan, sementara masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan.

Ukuran Keberhasilan Bukan Besarnya Dana yang Terkumpul

Tedi menilai keberhasilan Gerakan Pangandaran Berbagi pada akhirnya tidak semata-mata diukur dari seberapa besar dana yang berhasil dihimpun.

Yang lebih penting adalah seberapa baik pemerintah mampu mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang dipercayakan untuk membantu masyarakat.

“Saya tidak mempersoalkan orang berbagi. Saya mempersoalkan ketika sebuah kegiatan sosial yang menggunakan fasilitas dan struktur pemerintahan tidak disertai transparansi yang memadai. Pemerintah tidak perlu takut terhadap keterbukaan. Justru keterbukaan adalah cara terbaik membuktikan bahwa tidak ada yang perlu disembunyikan,” pungkas Tedi Yusnanda N.

Menurutnya, kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui niat baik

Kepercayaan harus diperkuat dengan transparansi, akuntabilitas, keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban yang dapat diuji.

Dengan demikian, Gerakan “Pangandaran Berbagi” tidak hanya menjadi gerakan sosial untuk membantu masyarakat miskin, tetapi juga dapat menjadi contoh bagaimana kegiatan sosial yang melibatkan institusi pemerintah dijalankan secara profesional dan berintegritas.

Sysfarras