PANGANDARAN, KilasNusantara.id — Kebijakan penarikan Zakat, Infak dan Sedekah (JIS) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pangandaran menuai sorotan tajam. Persoalan yang mencuat bukan hanya terkait nominal yang tercantum dalam surat edaran, tetapi juga menyangkut prinsip kesukarelaan, mekanisme penghimpunan, hingga lembaga yang dinilai berwenang mengelola dana tersebut.
Polemik itu mencuat setelah beredar Surat Edaran Setda Pangandaran Nomor B/000/3056/SETDA/2026 tentang penarikan JIS. Kebijakan tersebut kemudian dikritisi anggota DPRD Kabupaten Pangandaran dari Fraksi PDI Perjuangan, Rohimat Resdiana.
Rohimat meminta Pemerintah Kabupaten Pangandaran tidak menganggap persoalan tersebut sebagai perkara administratif biasa. Menurut dia, kebijakan penghimpunan infak dan sedekah dari ASN harus dipastikan sesuai dengan prinsip kesukarelaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
«“Infaq/shodaqoh bersifat sukarela, tidak boleh dipatok nominal tertentu. Pengumpulan melalui struktur birokrasi menyiratkan tekanan atau paksaan terselubung. Pengelolaan bukan melalui BAZNAS sebagaimana diatur Perda No. 5/2015 dan UU No. 23/2011,” ungkap Rohimat, Selasa (6/10/2026).»
Nominal Rp14 Ribu hingga Rp1,4 Juta Disorot
Salah satu poin yang menjadi sorotan Rohimat adalah adanya nominal yang disebut dalam pelaksanaan penarikan JIS, yakni Rp14.000, Rp140.000 hingga Rp1.400.000.
Ia menilai pencantuman nominal tersebut perlu dikaji karena infak dan sedekah pada prinsipnya merupakan pemberian yang dilakukan secara sukarela.
Rohimat merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 5 Tahun 2015, khususnya Pasal 1 angka 14 dan 15 yang, menurutnya, mendefinisikan infak dan sedekah sebagai harta yang dikeluarkan secara sukarela.
“Hal ini tentunya melanggar karena mematok nominal,” tegasnya.
Menurut Rohimat, apabila nominal tersebut memang ditetapkan sebagai besaran yang harus dibayarkan ASN, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan sifat kewajiban pembayaran tersebut.
Mekanisme Pengumpulan JIS Dipertanyakan
Selain nominal, Rohimat juga mempersoalkan mekanisme penghimpunan dan pengelolaan dana JIS.
Ia merujuk Pasal 14 ayat (1) Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 5 Tahun 2015 yang mengatur bahwa pengelola zakat, infak dan sedekah adalah BAZNAS Kabupaten atau LAZ.
Kemudian, kata Rohimat, Pasal 14 ayat (3) mengatur pengumpulan dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten dan dapat dilaksanakan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Ketentuan mengenai pengumpulan juga disebut dalam Pasal 15 ayat (1).
Atas dasar tersebut, Rohimat mempertanyakan apabila penghimpunan JIS dilakukan melalui struktur birokrasi pemerintah daerah, termasuk bendahara pengeluaran pada masing-masing SKPD.
“Melanggar karena diserahkan melalui Bendahara Pengeluaran SKPD, bukan BAZNAS,” ujarnya.
Rohimat Soroti UU Pengelolaan Zakat
Sorotan Rohimat tidak berhenti pada aturan daerah. Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Ia menyinggung ketentuan Pasal 28 yang mengatur pengelolaan infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya.
Menurut Rohimat, pemerintah daerah perlu memastikan secara jelas siapa pihak yang memiliki kewenangan dalam menghimpun maupun mengelola dana tersebut.
“Setda atau Bendahara SKPD tidak berwenang mengelola dana infaq,” tegasnya.
Ia meminta Pemkab Pangandaran membuka mekanisme penghimpunan JIS secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi adanya tekanan birokrasi terhadap ASN.
Ingatkan Soal Ketentuan Sanksi
Rohimat juga mengingatkan bahwa Perda Kabupaten Pangandaran tentang JIS memuat ketentuan sanksi.
Ia menyebut Pasal 56 ayat (1) dan (2) mengatur mengenai sanksi terhadap pihak yang dengan sengaja melawan hukum dan melanggar ketentuan tertentu dalam perda tersebut.
“Terdapat sanksi yang tegas dalam aturan perda tentang JIS. Selain sanksi administrasi juga ada sanksi pidana,” katanya.
Namun, penerapan ketentuan sanksi tersebut tentunya bergantung pada fakta, bentuk pelanggaran, serta hasil pemeriksaan terhadap pelaksanaan kebijakan JIS.
Desak Bupati Pangandaran Batalkan Surat Edaran
Di tengah polemik tersebut, Rohimat meminta Bupati Pangandaran Citra Pitriyami segera mengambil sikap.
Ia mendesak surat edaran yang dipersoalkan dibatalkan apabila hasil kajian hukum menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan aturan.
“Bupati harus bertanggung jawab. Batalkan surat edaran tersebut karena bertentangan dengan aturan, dan segera meminta maaf kepada publik atas kekeliruan tersebut,” tandas Rohimat.
Polemik penarikan JIS ASN Pangandaran kini bergulir menjadi isu yang lebih luas. Publik menunggu penjelasan resmi Pemkab Pangandaran mengenai dasar hukum penarikan, nominal yang tercantum, sifat pembayaran, mekanisme penghimpunan, serta lembaga yang berwenang mengelola dana infak dan sedekah tersebut.
Jika memang bersifat sukarela, pemerintah perlu memastikan tidak ada tekanan dalam pelaksanaannya. Sebaliknya, jika terdapat dasar hukum tertentu yang menjadi landasan kebijakan, Pemkab Pangandaran dituntut menjelaskannya secara terbuka kepada ASN dan masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, polemik tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pangandaran terkait dasar dan mekanisme pelaksanaan penarikan JIS.
Sysfarras



















