KAB. KEPAHIANG, KilasNusantara.id — Kepala Desa dan kaur keuangan Desa Suro Bali Kecamatan Ujan mas Kabupaten Kepahiang yang berinisial KD dan inisial DAS selaku bendahara diduga telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana desa,
Dalam rangka Konferensi pers Kapolres Kabupaten Kepahiang AKBP Eko Munarianto S.I.K.melalui kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Alif Yulamlam,Selasa/ 17/12/24,
Melalui kasat Reskrim Kabupaten Kepahiang,bahwa diduga dua oknum tersebut telah melakukan penyalah gunaan dana desa/DD tahun 2022-2023,
“Dalam kegiatan dana desa tahun 2022-2023, yang di realisasikan untuk pembangunan jalan rabat beton dan pengadaan lampu jalan dan dana silva di tahun anggaran, 2022-2023 adanya dugaan dana Negara di gunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas kasat Reskrim
“Terkait dugaan Korupsi dana desa tersebut,dua Oknum Kades dan bendahara tersebut diduga kuat telah merugikan keuangan negara mencapai Rp, 496,004,587,” lanjut kasat Reskrim
Untuk penyelidikan selanjutnya kedua Oknum tersangka telah di tahan di Mapolres Kepahiang Untuk penyelidikan lebih lanjut,jelas kasat Reskrim Polres Kepahiang,
(Adi. S )