KAB. BEKASI, KilasNusantara.id — Kepala Sekolah SMPN 1 Setu Kabupaten Bekasi, diduga kuat melakukan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2023.
Penggunaan Dana BOS tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan juknis dan juklak serta diduga kuat tidak sesuai dengan data.
Saat awak media mengecek ke lapangan, memang tidak Ada, pemeliharaan sarana dan prasarana, tidak ada bekas pembaharuan dari tahap 1 dan tahap 2 dan serta di situ juga tidak terpasang papan informasi anggaran BOS baik PIP.
Tahap 1.
Pengembangan perpustakaan
Rp 233.179.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 43.613.000, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran Rp.17.553.500, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 26.017.500, pengembangan profesi pendidik dan tenagakependidikan Rp 32.324.000
langganan daya dan jasa Rp.13.500.000 pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 38.460.000, pembayaran honor Rp 146.000.000
Total Dana Rp 550.647.000
Tahap 2
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 39.945.500, pengembangan perpustakaan Rp.67.750.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 124.273.900, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran Rp. 35.947.400, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp.88.141.500, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 65.893.000, langganan daya dan jasa Rp.81.000.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp.111.748.500, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp. 30.623.000, pembayaran honor Rp.198.400.000
Total Dana Rp.843.722.80.
Dalam hal ini diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan Pemeriksaan, apakah dana tersebut benar digunakan untuk kepentingan sekolah atau kepentingan pribadi..?
Ketika salah satu awak media mencoba mengirimkan pesan singkat kepada Moch mardyana husni selaku SMPN 1 Setu, Kabupaten Bekasi melalui lewat WhatsApp (WA) untuk mendapatkan keterangan yang benar, namun hingga namun sampai berita ini di terbitkan tidak ada tanggapan.
Tangkap dan Penjarakan
(ASEH)