Hukum  

Anggota DPRA Junedi Tidak Tahu Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Photo baliho Junedi Caleg DPRA yang mengikat mengunakan tiang listrik, di persimpangan jalan Desa Pasir Penjengakan, Kecamatan Lawe Bulan

KUTACANE, Kilasnusantara.id — Junedi anggota DPRA yang dari partai Hanura yang juga adik kandung dari mantan Wakil Bupati Aceh Tenggara tidak tahu aturan pemasangan APK, seharusnya dirinya mengetahui dan menunjukkan contoh yang baik dan benar.

Alat Peraga Kampanye (APK) menyambut pemilu 2024 khususnya kabupaten Aceh Tenggara sudah mulai memadati samping kiri kanan jalan atau persimpangan jalan, sehingga ada sebagian Calon Legislatif (Caleg) DPRA dirinya tidak tahu aturan pemasangan APK tersebut.

Dikutip dari General PLN UID Aceh, Parulian Noviandri, mengimbau peserta Pemilu 2024 tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di tiang listrik, hal ini dapat berpotensi membahayakan masyarakat umum.

Menurut Parulian Noviandri, perhatikan jarak aman dalam pemasangan bendera maupun baliho dengan kabel dan instalasi listrik lainnya. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi keamanan dan keselamatan masyarakat..

“Kemudian itu, jarak aman antara APK dengan jaringan PLN kurang lebih 2,5 meter dari kabel tegangan menengah. Sedangkan untuk jarak dari kabel tegangan rendah kurang lebih satu meter,” jelasnya.

Beberapa masyarakat di Kecamatan Lawe Bulan, merasa heran dengan tidak tertibnya para Caleg terkait pemasangan APK seperti yang kita lihat di persimpangan jalan desa Pasir Penjengakan, Kecamatan Lawe Bulan.

“Junedi salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRA yang tidak tau aturan, dan ketertiban, sehingga dirinya atau timnya mengikat tihang baliho itu di area kelistrikan,” pungkasnya.

Awak media ini sudah melakukan konfirmasi kepada Junedi melalui via WhatsApp genggamannya, kendati pesan WhatsApp ceklis dua, sampai berita di terbitkan, kita menyatakan dirinya tidak memberikan keterangan.

Penulis: Sultan Habibi