Bengkulu, Kilasnusantara.id – Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB), Ahmad Tarmizi Gumay,melancarkan kritik tajam dan tegas terhadap kebijakan Pemerintah Kota Bengkulu yang mengalokasikan dana hibah diduga sebesar Rp62 miliar untuk TNI,Polri,dan instansi vertikal dalam APBD Tahun 2026.Kritik yang berdasar data dan temuan awal itu disampaikan secara terbuka lewat akun TikTok milik pribadinya, yang kini menyebar luas dan menjadi perbincangan publik.
Dalam video yang diunggah pertengahan Juni 2026,Tarmizi menegaskan bahwa anggaran sebesar itu seharusnya diprioritaskan untuk perbaikan jalan rusak,peningkatan fasilitas sekolah, dan layanan kesehatan yang masih minim di banyak wilayah.Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini diduga mengandung unsur kesepakatan atau kontrak politik yang mengesampingkan kepentingan rakyat.
“Yang paling janggal,dana untuk kebutuhan dasar warga justru dipotong dan dialihkan.Saya diduga kuat ada janji politik yang dibayar lewat hibah ini.Semua dasar analisis saya berdasar rincian APBD yang bisa diakses publik,” tegasnya dalam rekaman video berdurasi 3 menit lebih itu.
Ia menambahkan, penggunaan media sosial sebagai saluran kritik dipilih agar pesan lebih cepat sampai ke masyarakat luas dan terbuka diketahui semua pihak. Meski disampaikan lewat akun pribadi, Tarmizi menegaskan isi pernyataan tetap bertanggung jawab dan berpegang pada fakta.
“Meskipun ini akun pribadi,saya tidak sembarangan bicara.Jika ada yang keberatan, silakan buktikan data saya salah. Kami juga diduga ada celah penyimpangan prosedur penganggaran yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum,”ujarnya lagi.
Kini video tersebut telah ditonton puluhan ribu kali, dibagikan ratusan kali,dan memicu tanggapan beragam dari warga maupun pengamat kebijakan.LPHB juga mendesak DPRD Kota Bengkulu dan KPK segera melakukan pengawasan lebih ketat.Hingga berita ini diturunkan, Pemkot Bengkulu belum memberikan tanggapan resmi.
Pewarta : Red Bengkulu.


















