Hukum  

Jubir KPK Ali Fikri : Kerja Penuntut Umum KPK di Kasus Ajay M. Priatna Dilakukan Tim Work Sistem Dalam SOP

CIMAHI, Kilas Nusantara — Logika Penasihat hukum terdakwa Ajay M.Priatna tersebut tidak yuridis sama sekali, Kerja penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan tim work berdasarkan satu tim yang tersistem dalam SOP yang ketat, jadi bukan ditentukan hanya misalnya 1 orang saja.

Hal tersebut dijelaskan oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada Redaksi media Online Kilasnusantara.id, menanggapi pernyataan Fadly Nasution, Kuasa Hukum mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna, di salahsatu media online Galamedianews.com berjudul “Soal Tuntutan 8 Tahun Penjara Eks Walikota Cimahi Ajay M Priatna Diduga Ada Dendam Pribadi Jaksa KPK” terbit tanggal 29 Maret 2023.

“Ini sangat aneh, karena berdasarkan fakta-fakta di atas, tentunya patut diduga adanya dendam pribadi dari Jaksa KPK Tito Jaelani terhadap Ajay M Priatna, karena sebelumnya telah gagal membuktikan dakwaannya pada perkara RS Kasih Bunda,” ucap Fadli Nasution, Dikutip dimedia online Galamedianews.com. rabu (29/03/2023).

Ali Fikri menjelaskan bahwa terlebih saat ini KPK telah miliki pedoman tuntutan, sehingga semuanya terukur dengan berbagai pertimbangan hukum baik memberatkan maupun meringankan.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan tanggapan ke Redaksi Kilasnusantara.id, melalu pesan WA, kamis (30/03/2023)

“Seharusnya Penasehat Hukum (PH) tuangkan semua argumentasinya dalam pembelaannya di hadapan majelis hakim langsung bukan sekedar berceloteh tanpa makna di ruang publik seperti itu,” tegas Ali Fikri, kepada Redaksi Kilasnusantara.id, kamis (30/03/2023).

Sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Pasal 1 Berita harus berimbang, selanjutnya Redaksi Kilasnusantara.id menghubungi Kuasa Hukum Ajay M.Priatna, pada hari jumat (31/03/2023) melalui pesan WhatsApp, meminta tanggapanya.

Sampai berita ini ditayangkan, Kuasa Hukum Ajay M.Priatna tidak memberikan komentar terkait tanggapan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada Redaksi media Online Kilasnusantara.id.

(Dedi Irawan)