BANDUNG, Kilasnusantara.id,– Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Bandung kelas I.A Khusus menjatuhkan vonis 6 bulan 15 hari penjara terhadap terdakwa Habib Bahar bin Smith.
Vonis Majelis hakim yang diketuai Dodong Rusdani tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum yang menuntut Bahar selama 5 tahun hukuman penjara.
Dalam pertimbangan majelis hakim yang dibacakan dalam sidang vonis menyebutkan terdakwa Habib Bahar dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyebaran berita yang tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair.
Vonis terhadap Bahar dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dodong Rusdani di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (16/8/2022).
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari,” kata hakim.
Usai vonis dijatuhhkan terhadap Bahar, sejumlah pendukung Bahar yang memenuhi area persidangan bergemuruh. Mereka berteriak tak puas dengan putusan yang diberikan oleh hakim.
“Alhamdulillah,” teriak salah satu pendukung.
Seperti diketahui, Bahar diseret ke meja hijau atas ceramahnya yang berlangsung di Bandung akhir tahun lalu.
Dalam ceramahnya, Bahar membahas soal insiden kematian laskar FPI di KM 50 dan penahanan habib Rizieq Shihab karena menyelenggarakan Maulid Nabi.
Ceramah Bahar tersebut dinilai mengandung unsur kebohongan hingga dia ditangkap polisi dan dibawa ke pengadilan.
Jaksa dalam tuntutannya, menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara. Bahar dinilai terbukti sah melakukan penyebaran berita bohong.
“Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar JPU Suharja dalam sidang pada Kamis (28/7) lalu.
Namun, Bahar dalam pleidoi-nya menilai tuntutan jaksa tak proporsional. Dia meminta hakim untuk menolak tuntutan jaksa.
“Mohon kiranya kepada majelis hakim yang mulia menyatakan terdakwa habib Bahar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Memerintahkan terdakwa habib Bahar bin Smith segera dibebaskan dari tahanan,” ucap Ichwan Tuankotta kuasa hukum Bahar.