Habib Rizieq Shihab Resmi Bebas Bersyarat Usai Jalani 2/3 Masa Tahanan

Jakarta, Kilas Nusantara,- Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dengan status bebas bersyarat, pada rabu 20 juli 2022.

HRS dinyatakan bebas usai menjalani 2/3 masa tahanannya, sehingg HRS bisa mengajukan program bebas bersyarat.

HRS mengaku bersyukur usai dirinya bisa menghirup udara bebas setelah program bebas bersyaratnya di terima

Dan HRS menegaskan bahwa pembebasan bersyaratnya bukanlah pemberian dari Partai Politik manapun, melainkan karena HRS mengurus pembebasan bersyaratnya dengan jaminan istri dan pihak keluarga.

“Alhamdulillah, dan puji syukur kehadirat Allah Subhana Wa Ta’ala, atas rahmat-Nya, Habib Rizieq telah selesai menjalani proses hukum hari ini, dengan mengikuti program pembebasan bersyarat,” begitu kata Aziz dalam siaran pers resmi Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab.

Menurut Aziz, kebebasan Rizieq hari ini untuk semua kasus yang didakwakan kepadanya. Salah satunya adalah kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021 di mana Rizieq divonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

“(Bebas untuk) Semua kasus,” ujar Aziz, Rabu.
Aziz mengatakan, ada fasilitas yang diambil oleh tim pengacara sehingga Rizieq dapat bebas hari ini. “Ada fasilitas kami tim pengacara ambil,” terangnya.

Aziz melanjutkan, program pembebasan bersyarat yang dilakoni Habib Rizieq selama menjalani pemidanaan, sudah sesuai dengan ketentuan perundangan. Aziz mengatakan, vonis inkrah atas perkara Habib Rizieq, mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) bertanggal 15 November 2021. Atas putusan tersebut, Habib Rizieq sudah menjalani masa pemidanaan selama dua pertiga dari hukuman, dan penahanan yang diberikan.

“Sehingga berhak untuk mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum,” kata Aziz

Menurut Aziz, kliennya langsung pulang ke kediamannya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat setelah bebas bersyarat. Menurutnya, petinggi eks Front Pembela Islam (FPI) keluar dari penjara sekitar pukul 06.30 WIB.
”Tidak ada agenda. Iya di Petamburan,” ujar Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Rabu.

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum Rika Aprianti menyebutkan, Rizieq merupakan narapidana warga binaan Rutan Kelas I Cipinang yang menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Penempatannya di Rutan Bareskrim melalui pertimbangan-pertimbangan tertentu.

“Tapi pembebasannya dari Rutan Cipinang karena yang bersangkutan adalah narapidana Rutan Cipinang yang ditempatkan di Rutan Bareskrim,” ujar Rika.