INDRAMAYU, KilasNusantara.id, – Pembangunan rehabilitasi gedung kantor dinas lingkungan hidup Indramayu di publik menuai kritik tajam. Proyek bernilai ratusan juta rupiah ini disorot lantaran sejumlah pekerja terlihat jelas mengabaikan standar APD serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.
PT.Delta Star Energi selaku pelaksana proyek diduga belum atau kah sengaja menerapkan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) secara optimal bagi para pekerja di lokasi kegiatan.
Berdasarkan pantauan awak media pada Sabtu (22/8/2026), sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pekerjaan tanpa menggunakan perlengkapan keselamatan yang semestinya, seperti helm keselamatan, rompi kerja, maupun sepatu pelindung,bahkan terlihat sengaja tidak menggunakannya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian dan sorotan publik karena pekerjaan konstruksi memiliki risiko keselamatan bagi pekerja maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi proyek.
Dalam pelaksanaan pekerjaan bangunan, aspek K3 merupakan bagian penting yang harus diperhatikan oleh penyedia jasa.
Kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan kerja diperlukan untuk meminimalkan risiko kecelakaan serta melindungi pekerja selama berada di lapangan.
Selain persoalan APD, material dan alat bangunan terlihat berserakan tampak pekerja tidak menggunakan alas kaki tanpa adanya pengawasan dari mandor lokasi pekerjaan sehingga berpotensi mengganggu aktivitas kantor dinas lingkungan hidup kabupaten Indramayu.

Seorang aktivis yang tidak ingin disebutkan namanya berharap persoalan tersebut segera mendapat perhatian dari instansi PUPR ( Pengerjaan Umun dan Penataan Ruang ) jangan tutup mata dan bungkam dan tidak bertindak mengawasi proyek rehabilitasi pembangunan tersebut. – Ujarnya
Aktivis juga meminta Dinas PUPR dan Ispektorat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek, termasuk memastikan aspek keselamatan kerja dan penataan material di lapangan berjalan sesuai ketentuan.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius serta sorotan tajam oleh publik karena jelas melanggar standar operasional prosedur (SOP) konstruksi yang bertujuan melindungi nyawa pekerja.
Ketika dikonfirmasi mengenai kelalaian penggunaan APD ( Alat Pelindung Diri ), salah seorang pekerja hanya memberikan respons singkat dan minim informasi. “Nggak tahu,- ” jawabnya singkat saat didekati awak media.
Ketiadaan APD yang lengkap, ditambah dengan ketidakadaan mandor di lokasi kerja saat pengawasan dilakukan, semakin menguatkan dugaan adanya masalah dalam pengawasan dan manajemen proyek tersebut.
Saat investigasi ,,croscek kegitan proyek rehab bangunan di gedung kantor dinas lingkungan hidup(lh) disinyalir pihak pelaksana cv pemenang tender /tenaga ahli sesuai bidang kegiatan yg tertera pada compani profil sesuai kontrak,,dan hampir semua kegiatan proyek apbd di kab indramayu tak mengindahkan mekanisme yg wajib di terapkan pada semua kegiatan
Proyek ini dikerjakan oleh PT. Delta Star Energi, Indramayu. Pekerjaan ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 577.811.000.dengan rentang waktu pelaksanaan dari 23 juni 2026 s/d 19 November 150.hari kalender Anggaran berasal dari APBD pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2026.
Melihat potensi bahaya yang ditimbulkan, awak media mendesak dinas terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap hasil pekerjaan Rehabilitasi gedung dinas lingkungan hidup kabupaten Indramayu.
Selain itu, aparat penegak hukum (APH) juga diminta untuk bertindak tegas mengusut tuntas dugaan pelanggaran K3 dan APD dalam pelaksanaan proyek ini.
Kegagalan pemenang tender untuk menurunkan atau menghadirkan tenaga ahli khusus di lapangan merupakan bentuk wanprestasi atau pelanggaran kontrak.
Aturan dan sanksi terkait hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Undang-Undang Jasa Konstruksi, serta dokumen kontrak kerja.Dasar Hukum dan SanksiPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Perubahannya (Perpres Nomor 12 Tahun 2021) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam aturan ini, tenaga ahli yang tercantum dalam penawaran bersifat mengikat secara kontraktual.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (beserta aturan turunannya seperti PP Nomor 22 Tahun 2020), yang mewajibkan penyedia jasa memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan tenaga kerja bersertifikat di lapangan.
Jenis Sanksi bagi Pemenang Tender Peringatan Tertulis:
Teguran dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas kelalaian tidak menghadirkan personel inti/tenaga ahli.Denda / Sanksi Finansial: Pemotongan pembayaran atau denda keterlambatan/kelalaian sesuai dengan isi klausul syarat-syarat khusus/umum kontrak (SSKK/SSUK).Pemutusan Kontrak Sepihak:
Jika tenaga ahli tidak kunjung diturunkan sehingga mempengaruhi mutu dan jadwal pekerjaan, PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak dan mencairkan Jaminan Pelaksanaan.
Sanksi Daftar Hitam (Blacklist): Penyedia dapat dimasukkan ke dalam daftar hitam pengadaan sehingga tidak boleh mengikuti tender proyek pemerintah dalam jangka waktu tertentu (biasanya 1 tahun).
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek dari PT. Delta Star Energi Balongan belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan di lapangan. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan belum membuahkan hasil. ( Team ).




















