Kota Bengkulu, Kulasnusantara.id — Seorang warga RT/09/RW/07 Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu,yang bernama Rizon,menggugat Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Provinsi Bengkulu ke Pengadilan Negeri Bengkulu,terkait sengketa kepemilikan lahan di Terminal Regional Air Sebakul,Kota Bengkulu.
Gugatan ini dilayangkan setelah upaya somasi dan mediasi antara warga dan ( BPTD ) tidak membuahkan kesepakatan.Rizon mengklaim telah menguasai lahan tersebut secara turun-temurun sejak 1992,didukung oleh Surat Keterangan Tanah (SKT) asli dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 2026.

Menurut kuasa hukum Rizon.Inza Saputera,SH,mengatakan kepada media ini bahwa kliennya telah memiliki hak atas lahan tersebut dan telah membayar PBB secara rutin setiap tahunnya.Sengketa lahan ini telah berlangsung lama, namun baru-baru ini warga membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Bengkulu,setelah upaya mediasi tidak berhasil.
Inza Saputera,SH.juga menyatakan bahwa mediasi dengan BPTD belum menemukan kesepakatan, Saat ini, perkara tersebut sedang dalam tahapan pemeriksaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu,
“Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan bagi klien kami yang merupakan rakyat kecil yang meminta keadilan dan kepastian hukum,”kata Inza Saputera,SH.
Red : Kaperwil Provinsi Bengkulu,



















