[Cianjur], [16/02/2026] –Kilasnusantara.id Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI) menyatakan sikap tegas akan menempuh jalur hukum untuk membela salah satu korban yang ber prosesi sama sama jurnalis berinisial J. Langkah ini diambil menyusul tuduhan pencurian mobil yang dialamatkan kepada J oleh sosok yang diduga sebagai bos mafia berinisial D, adiknya, serta seorang rekan berinisial N.
Ketua DPD AJNI menegaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan upaya kriminalisasi dan pengalihan isu terhadap kerja-kerja jurnalistik yang sedang dilakukan oleh korban. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil yang menjadi objek perselisihan tersebut diduga kuat merupakan kendaraan operasional yang digunakan untuk mengangkut sejumlah jerigen berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite.
”Kami tidak akan tinggal diam melihat rekan kami dikriminalisasi dengan tuduhan pencurian yang tidak berdasar. Justru kami menemukan indikasi kuat bahwa kendaraan tersebut terlibat dalam praktik ilegal distribusi BBM bersubsidi tanpa izin perniagaan yang sah,” ujar perwakilan DPD AJNI dalam keterangan persnya.
Selain melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik dan laporan palsu, AJNI juga mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas asal-usul BBM bersubsidi yang ditemukan di dalam mobil tersebut. Penggunaan jerigen untuk menimbun Pertalite tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi migas dan sangat merugikan masyarakat luas.
DPD AJNI berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan perlindungan terhadap jurnalis serta mendukung penegakan hukum terhadap praktik mafia BBM yang meresahkan masyarakat.
Tuduhan tidak berdasar, palsu, atau fitnah diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik): Menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, dengan maksud agar hal itu diketahui umum.
Pasal 311 KUHP (Fitnah): Jika tuduhan tersebut tidak berdasar dan pelaku tidak bisa membuktikan kebenarannya, maka dianggap melakukan fitnah. Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE): Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui media elektronik/sosial. Ancamannya adalah pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta.
Pasal 433 UU 1/2023 (KUHP Baru): Pencemaran nama baik dengan maksud agar diketahui umum dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak kategori II (Rp10 juta).
Penimbunan dan penyalahgunaan BBM tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang kemudian diperbarui dalam beberapa pasal terkait, serta sering menggunakan UU Cipta Kerja.
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 (telah diubah): Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan Pemerintah, dipidana dengan:
Pidana Penjara: Paling lama 6 (enam) tahun.
Denda: Paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001: Mengatur tentang kegiatan usaha niaga tanpa izin (termasuk penyimpanan/penimbunan).
Konteks Penimbunan: Menimbun BBM, terutama BBM bersubsidi (solar/premium), untuk dijual kembali dengan harga tinggi atau untuk keuntungan pribadi adalah pelanggaran hukum berat.
( Aseh jurnalis Nasional Melaporkan.)


















