NCW Minta Walikota Bekasi Tri Adhianto Harus Transparan Terkait Biaya Perjalanan Dinas Ke Cina

Kota Bekasi – Kilasnusntara.id|

Pemerintah Kota Bekasi didorong untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait pembiayaan perjalanan dinas Wali Kota Bekasi ke Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka penjajakan kerja sama teknologi pengolahan air dan limbah dengan perusahaan Jinluo Water Co., Ltd.

Berdasarkan dokumen resmi Keputusan Wali Kota Bekasi dan daftar penugasan, perjalanan dinas tersebut telah memperoleh izin dari Kementerian Dalam Negeri dan dilaksanakan secara formal.

Namun, dalam dokumen yang sama tercantum bahwa seluruh biaya perjalanan, mulai dari tiket, akomodasi, hingga transportasi lokal, ditanggung oleh pihak perusahaan yang tengah menjajaki kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi.

Fakta yang Perlu Diketahui Publik
Kunjungan kerja ke China tersebut diikuti oleh Wali Kota Bekasi bersama sejumlah pejabat teknis strategis, di antaranya Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan serta Sekretaris Dinas terkait.

Agenda utama kunjungan adalah penjajakan penerapan teknologi modern di bidang pengelolaan air, manajemen limbah, dan lingkungan.

Dalam ketentuan hukum di Indonesia, penerimaan fasilitas oleh penyelenggara negara dari pihak swasta yang memiliki kepentingan bisnis dikategorikan sebagai gratifikasi dan wajib dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terlepas dari sah atau tidaknya perjalanan dinas tersebut.

Pernyataan NCW DPD Bekasi Raya
Ketua Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, menegaskan bahwa persoalan ini perlu dikaji secara terbuka dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Ini bukan soal sah atau tidaknya perjalanan dinas. Fokus kami adalah pembiayaan yang ditanggung oleh pihak swasta yang memiliki kepentingan langsung dengan Pemerintah Kota Bekasi”.

“Dalam hukum, kondisi ini masuk kategori gratifikasi dan wajib dilaporkan ke KPK,” tegas Herman.

Ia menilai, minimnya keterbukaan justru berpotensi menimbulkan kecurigaan publik dan dapat merugikan semua pihak.

“NCW DPD Bekasi Raya akan mendalami dokumen penugasan, alur pembiayaan, serta tindak lanjut kerja sama ini. Jika tidak ada penjelasan terbuka dan bukti pelaporan gratifikasi, kami akan melaporkannya secara resmi ke KPK,” lanjutnya.

Herman menekankan bahwa langkah pengawasan ini bukan ditujukan untuk menyerang individu, melainkan memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan taat hukum.

“Pejabat yang bekerja jujur tidak perlu takut diawasi. Transparansi adalah benteng, bukan ancaman,” ujarnya.

Tuntutan Transparansi Publik
NCW DPD Bekasi Raya menegaskan bahwa pengawasan ini bukan tuduhan, melainkan tuntutan transparansi atas sumber pembiayaan yang berasal dari pihak swasta yang berpotensi memiliki hubungan bisnis dengan pemerintah daerah.

Publik dinilai berhak mengetahui:

Apakah seluruh fasilitas perjalanan telah dilaporkan ke KPK sesuai ketentuan;

Bagaimana pemerintah daerah mencegah konflik kepentingan dalam penjajakan kerja sama;

Mekanisme pengawasan yang disiapkan agar kebijakan dan proyek ke depan tetap objektif dan akuntabel.

NCW DPD Bekasi Raya mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk segera menyampaikan klarifikasi resmi secara terbuka guna menjaga kepercayaan publik dan memastikan seluruh proses kerja sama internasional berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(Marbun)