Jurnalis:Nov Marbun/Indri|
Kota Bekasi – Kilasnusantara.id|
Pelayanan SIM Keliling, bagi warga Kota Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota yang sudah disediakan.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari Senin hingga Sabtu,sebagai berikut;

Pendaftaran dari pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Sebelum datang ke lokasi sesuai jadwal SIM keliling Bekasi di atas, Moladiners juga perlu memperhatikan ketentuan dasar berikut agar tidak salah langkah:
- Hanya untuk SIM Aktif
SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang di layanan keliling. Jika masa berlaku sudah lewat, kamu wajib membuat SIM baru di Satpas terdekat. - Tidak Melayani Pembuatan SIM Baru
Layanan keliling hanya dikhususkan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan untuk pembuatan SIM baru. - Dokumen Harus Lengkap
Tanpa berkas lengkap, proses perpanjangan tidak bisa dilanjutkan. Jadi, pastikan semua dokumen sudah siap sebelum kamu datang ke lokasi.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota semoga bermanfaat.
(Indri/Nov Marbun)



















