KERINCI-JAMBI, KilasNusantara.id — Dugaan ketidak sesuai pekerjaan yang dilaksanakan oleh kelompok tani Mandiri Jaya yang di ketuai oleh Afrawadi yang disinyalir tidak mengikuti mekanisme ataupun Juklak dan Juknis yang telah di tentukan dari pihak balai sebagai acuan pelaksanaan Kegiatan itu.
Sehingga hasil dari pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan apa yg di harapkan oleh masyarakat petani pengguna air di kawasan itu.
Dengan kejadian ini pastinya akan banyak pertanyaan yang muncul dikepala kita mengapa hal ini bisa terjadi dan kinerja Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) yang berperan sangat krusial dalam kegiatan ini mengingat tugas dan tanggung jawabnya selaku Tenaga Pendamping Dan pengawasan untuk kegiatan kelompok Tani dari pihak Balai Wilayah Sungai (BWS).
Berbagai asumsipun bermunculan yang menyatakan adanya indikasi kerja sama diantara beberapa oknum petugas BWS degan pengurus kelompok sehingga memberi kesan ada kesengajaan unsur kesengajaan dan pembiaran dari pihak balai yang berperan dalam kegiatan dilapangan dan asumsi ini juga di kaitkan dengan informasi pungutan fee ke kelompok Tani oleh oknum yang tidak bertangng jawab.
Untuk meluruskan dan mengklarifikasi masalah ini awak media telah berusaha untuk menghubungi TPM untuk memperjelas berbagai informasi yang mengarah pada perbuatan KKN pada kegiatan pekerjaan P3A ini demi meraup keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.
Namun sangat di sayangkan TPM tidak dapat dihubungi dengan tidak merespon setiap panggilan dan chatingan melalui telepon dan bahkan awak media juga sempat datang kerumah yang bersangkutan
Tetapi juga tidak ada respon dari TPM yang seolah dirinya sengaja untuk menghindar dari LSM dan wartawan yang ingin meminta keterangan darinya perihal permasalahan yang pekerjaan kelompok Tani Jaya Mandiri
Meskipun hingga saat ini Wirand selaku TPM tidak berhasil ditemui, namun awak media akan terus berupaya untuk menggali informasi dari dugaan kecurang dan indikasi adanya kerja sama untuk mufakat jahat dengan berbagai modus yang direncanakan yang mengacu pada Tindakan Korupsi, Kolusi dan Nipotisme (KKN) yang dapat merugikan negara dan masyarakat khususnya dalam Kegiatan pekerjaan jaringan Irigasi yang di kerjakan oleh kelompok Tani jaya mandiri dan siapapun yang terlibat di dalamnya. (Red).



















