Baturaja, Kilasnusantara.id
Korban dan saksi dari lima kasus yang berbeda-beda dalam beberapa Laporan Polisi, diantaranya atas dugaan kasus pengeroyokan berencana, kini mereka (pelapor) sepakat bersama Lawyernya akan mendatangi Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan, Selasa (08/4/2025) guna mempertanyakan tindak kanjut dari kaporan kasus-kasus yang dilaporkan.
Rahmat Hidayat, S.H, bertindak selaku Lawyer bersama korban dan saksi-saksi, dari beberapa kasus dengan Laporan Polisi, disertakan juga dalam laporan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda-beda, kini para korban dan saksi-saksi rencananya akan kembali mendatangi Mapolres Ogan Komering Ulu untuk menanyakan Lima Laporan Polisi yang sudah lebih dari Lima bulan namun belum juga ada kepastian hukum yang pasti. padahal sudah ada tiga alat bukti untuk perkara, Minggu, (06/04/2025)
Rahmat Hidayat, S.H memaparkan, dari keempat kasus yang sudah dilaporkan dalam jangka waktu selama lima bulan terakhir yaitu diantaranya,
Penganiayaan dan Pengeroyokan, tempat kejadian perkara (TKP) Desa Lubuk Batang Lama Kabupaten Ogan Komering Ulu Korban bernama Nurholik dan alat bukti keterangan saksi lebih dari (dua) orang dengan keterangan yang bersesuaian, alat bukti surat Visum et Repertum (VER), Alat Bukti Petunjuk Rekaman Video dari saksi di tempat kejadian perkara (TKP) pada saat kejadian.
Lalu terkait Laporan Polisi Perkara Pencurian / masuk perkarangan tanpa izin Pelapor bernama Mita sudah ada 3 alat bukti Juga, alat bukti keterangan saksi 2 orang lebih dengan keterangan yang bersesuaian, alat bukti keterangan ahli hukum, alat bukti petunjuk rekaman Video pada saat kejadian di TKP Desa Pusar Kabupaten Ogan Komering Ulu (Oku)
Lalu terkait Laporan Polisi perkara pencurian secara bersama sama TKP Kelurahan Sukajadi korban Azhari juga sudah ada 2 (dua) alat bukti dan barang bukti yaitu, alat bukti keterangan saksi dan alat bukti petunjuk (Foto TKP pada saat pelaporan juga disertakan) dan barang bukti yang dicuri lainnya.
Lalu Laporan Polisi terkait perkara Penipuan / Penggelapan Korban bernama Zulfik juga sudah ada tiga alat bukti yaitu, alat bukti keterangan saksi (2 orang saksi dengan keterangan yang bersesuaian), alat bukti keterangan ahli hukum, alat bukti petunjuk serta barang bukti transfer slip setoran Bank BCA dan Surat perjanjian palsu,
Semua perkara ini sudah 5 bulan dari awal saat membuat Laporan Polisi dan sudah terpenuhi minimal 2 alat bukti berdasarkan ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana serta berdasarkan Perpol manajemen penyidikan 4 bulan merupakan tingkatan waktu untuk perkara yang sangat sulit.
Dalam kesempatan ini Rahmat Hidayat, S.H, mewakili korban, menyampaikan harapan dari beberapa korban sangat berharap dalam perkara ini Polisi bisa melaksanakan tugasnya dengan baik.
Dalam perkara ini tidak ada kesulitan lagi dan sudah sangat terang dan jelas semoga harapan kami penegak hukum di Kabupaten Ogan Komering Ulu ini dapat bertindak dengan cara Profesional dan tidak ada keberpihakan kepada tersangka,” pungkas Rahmat
(A. Sukri)



















