Daerah  

Ketua Lembaga LP KPK Anca Meminta APH Turun Audit Desa Tugu Rejo Terkait Dugaan Kurangnya Transparan Dalam Pengelolaan Anggaran Dana Desa Terindikasi Mark Up Dan Korupsi,

Kab Kepahiang, KilasNusantara.id – Ketua Lebaga LP KPK Provinsi Bengkulu,Anca Meminta APH Turun Audit Desa Tugu Rejo Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu,Terkait Adnyana Dugaan kurangnya transparan dalam pengelolaan penggunaan anggaran Dana APBDes tahun 2021-2024 yang di alokasikan oleh pemerintah Desa,

 

Pasalnya,”Anca mengungkapkan kepada awak media pada hari Selasa tanggal,25/2/25, melalui Via pesan WhatsApp,terkait dugaan adanya indikasi dugaan kurangnya transparan dalam pengelolaan anggaran dana Desa Tugu Rejo, berdasarkan hasil investigasi Komisi Daerah LP KPK dan Komisi Daerah Provinsi Bengkulu, dilapangan menemukan kejanggalan di beberapa item kegiatan yang ada yang pertama terkait Ketahanan pangan pada anggaran tahun 2022 terdapat dugaan bibit kentang F1 yang dibeli ke daerah Provinsi Jambi terindikasi tidak berkualitas dan tidak memiliki Label asli.ungkap Anca Ketu LP KPK, 25/2/25.

 

Lebih lanjut.Anca menambahkan agar kiranya meminta Kepada pihak APH dapat turun langsung kelapangan untuk memeriksa Kegiatan fisik pembukaan badan jalan yang diduga fiktif harga satuan Tahun 2022-2024, dan juga pembangunan jalan rabat beton pada tahun 2021 dan 2022 diduga Kurang berkualitas hingga sekarang sudah mengalami kerusakan,begitupun terkait sejumlah bibit tersebut diduga ditemukan berada di belakang rumah pribadi Kepala Desa kuat dugaan tidak di manfaatkan alias menghabiskan uang negara,kuat dugaan adanya penyelewengan harga pembukaan badan jalan,dan pembuatan kerung ternak sapi,dan pengadaan ternak sapi.ujarnya,

 

Ketua Lembaga LP KPK Provinsi Bengkulu Anca Melalui dan Tim Investigasi meminta agar kiranya APH dapat turun langsung untuk memeriksa fisik bangunan dan harga bibit kentang F1 tersebut.

 

“Kami berharap agar APH turun untuk memeriksa fisik bangunan dan harga bibit kentang F1,dan terkait pembelian bibit kentang,Kades Tugu Rejo langsung menyampaikan bahwa bibit dia beli langsung ke jambi, menurut hasil pantauan tim investigasi bibit tersebut tidak berkualitas dan dugaan korupsi harga bibit bayak yang terbang kalai di belakang rumah pribadi kades,”ujar Ketua Lembaga LP KPK Provinsi Bengkulu Anca.

 

Sejalan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik,proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

 

Oleh karena itu, kami dari Lembaga LP KPK Provinsi Bengkulu meminta agar APH turun untuk membantu mengecek langsung APBDes 2022-2024,baik secara fisik maupun administrasi.tegas Anca,

 

Red Adi.S.

Penulis: AncaEditor: Red Adi.S