Masyarakat Tiga Kecamatan Turun Aksi Damai Pertanyakan Legalitas Lahan HPK 200 Hektare di Air Sebayur,

BENGKULU UTARA // Kilasnusantara — Puluhan Masyarakat yang tergabung dari tiga kecamatan di Kabupaten Bengkulu Utara menggelar aksi damai di lokasi kebun sawit Desa Air Sebayur,Kecamatan Pinang Raya,Kabupaten Bengkulu Utara, pada Rabu,5 November 2026,untuk mempertanyakan legalitas pengelolaan lahan seluas sekitar 200 hektare yang diduga berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).

 

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada-5-November-2026,aksi tersebut berlangsung aman dan kondusif.Masyarakat didampingi Liharman selaku Ketua DPD BSKN RI Bengkulu Utara sekaligus penanggung jawab,serta diamankan jajaran Polres Bengkulu Utara sesuai fungsinya.

 

Selanjutnya,aparat kepolisian yang mengamankan di lokasi mengawal beberapa perwakilan masyarakat dan pihak pengelola kebun menuju tempat pertemuan di lokasi lahan kebun Air Sebayur.Perwakilan pihak pengelola kebun menyambut baik kedatangan perwakilan masyarakat.Pengawalan oleh aparat kepolisian tersebut dilakukan untuk memastikan dialog berlangsung aman,damai, tertib,dan humanis.

 

Pertemuan dan dialog kemudian digelar antara perwakilan masyarakat dengan pihak pengelola kebun.Perwakilan masyarakat didampingi oleh Liharman selaku penanggung jawab.Dalam pertemuan dialog tersebut dihadiri jajaran Polres Bengkulu Utara,yakni Kasat Intelkam AKP Mufti Arifianto,S.H., Kasat Samapta Iptu Ratno,S.H., Kapolsek Ketahun Iptu Muaz Primadyantara,S.Tr.K.,S.I.K.,M.H.dan Kasubbagbinops Bagops Edi Purwanto,S.H.,

 

Sebelum memasuki dialog,massa aksi terlebih dahulu membentangkan spanduk berisi enam poin tuntutan masyarakat di lokasi lahan tersebut.

 

Dalam dialog tersebut,Liharman mewakili masyarakat menyampaikan permintaan kepada pihak pengelola kebun untuk menunjukkan legalitas status penguasaan lahan HPK tersebut secara transparan di depan masayarakat yang hadir.

 

Enam poin tuntutan yang disampaikan masyarakat antara lain merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.Undang-undang tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pembukaan lahan di kawasan hutan tanpa izin resmi.

 

Masyarakat menyatakan menolak klaim serta tindakan intimidasi atas lahan yang diduga dilakukan atas nama Kelompok Tani Sebayur Asri Jaya.

 

Masyarakat juga menduga Kelompok Tani tersebut diduga belum terdaftar di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu.

 

Selanjutnya,masyarakat meminta pihak yang mengatasnamakan Kelompok Tani Hutan Sebayur Asri Jaya untuk menunjukkan bukti legalitas pengelolaan lahan HPK tersebut.

 

Massa juga menyampaikan dugaan adanya pemindahtanganan  pengelolaan lahan HPK seluas sekitar 200 hektare yang dibuka lalu ditanami kelapa sawit.

 

Menurut keterangan masyarakat, pembukaan lahan tersebut diduga dilakukan secara terorganisir dan bukan merupakan kegiatan petani perorangan.atas dugaan tersebut, masyarakat meminta aparat penegak Hukum dan Dinas Kehutanan untuk mengusut tuntas persoalan status lahan tersebut.

 

Pada poin terakhir,masyarakat menyatakan akan mengawal lahan tersebut selama belum ada bukti keabsahan legalitas lahan yang dapat ditunjukkan kepada mereka.

 

Dalam dialog tersebut,perwakilan pengelola kebun,Yudiono, mengaku sebagai pengelola lahan. Ia menyampaikan menurut pengakuannya pihaknya diduga bukan badan usaha berbentuk perusahaan.

 

Yudiono menyatakan bukti legalitas belum dapat ditunjukkan saat itu.Ia menilai bukan pada tempatnya untuk menunjukkan dokumen tersebut di lokasi aksi.Ia meminta perwakilan masyarakat untuk menanyakan langsung ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait status berkas lahan tersebut.Ia menegaskan,jika dibutuhkan nanti akan ditunjukkan di depan pihak yang berwenang.

 

Sementara itu,Sopian yang juga selaku perwakilan pengelola kebun menjelaskan dirinya hanya bertugas sebagai tenaga kerja di lokasi kebun dan tidak berhak untuk menunjukkan dokumen legalitas lahan.Ia pun menilai bukan pada tempatnya untuk menunjukkan dokumen legalitas di lokasi tersebut.

 

Menurut Sopian,status awal lahan tersebut diperoleh Pak Lemcahyo melalui ganti rugi kepada 18 orang warga yang sebelumnya menguasai lokasi itu.Ia juga menyatakan bersedia mengikuti proses hukum apabila terbukti ada pelanggaran peraturan perundang-undangan.

 

“Kita siap mengikuti dan patuh terhadap hukum yang berlaku dan akan kita ikuti proses hukumnya jika terbukti melanggar,Untuk saat ini kami tidak bisa menunjukkan legalitas bukan kewenangan kami, namun jika dibutuhkan nanti akan kami tunjukkan,”kata Sopian dalam dialog tersebut.

 

Sementara itu,masyarakat menegaskan meminta instansi terkait yakni Dinas Kehutanan Kabupaten Bengkulu Utara,Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu,aparat penegak hukum,serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan verifikasi dokumen perizinan secara transparan.

 

Dokumen yang diminta untuk diverifikasi antara lain keputusan pelepasan kawasan hutan, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH),Hak Guna Usaha (HGU),serta persetujuan lingkungan atau AMDAL yang seharusnya dimiliki pihak pengelola lahan sebelum mengelola kawasan HPK tersebut.

 

Seluruh pernyataan dugaan yang disampaikan oleh masyarakat maupun keterangan dari perwakilan kebun dalam dialog tersebut belum terverifikasi kebenarannya oleh instansi berwenang.

 

Redaksi selalu membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Kelompok Tani Sebayur Asri Jaya, pemilik lahan, Polres Bengkulu Utara, Dinas Kehutanan Kabupaten Bengkulu Utara, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu,serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan guna keberimbangan pemberitaan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum memberikan konfirmasi resmi dan redaksi media masih terus berupaya menghubungi pihak terkait.

 

Pewarta: Redaksi / Kaperwil Bengkulu,

Penulis: Red bengkuluEditor: Kaperwil provinsi bengkulu,