ROKAN HULU – RIAU, Mulpulau.KilasNusantara.id
Pasir Pengaraian – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan mobil Toyota Avanza milik PT Torgandai dengan terdakwa Sariman memasuki tahap penting. Dalam pembelaannya, penasihat hukum (PH) Sariman menyampaikan sejumlah permohonan kepada Majelis Hakim, mulai dari meminta terdakwa dibebaskan hingga memohon alternatif pemidanaan paling ringan apabila hakim berpendapat Sariman terbukti melakukan tindak pidana.
Dalam permohonan primernya, PH Sariman meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU.
PH juga meminta Sariman dibebaskan dari seluruh dakwaan, segera dikeluarkan dari status tahanan kota, serta dipulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Sementara untuk barang bukti, PH meminta Majelis Hakim menetapkan kendaraan yang menjadi objek perkara dikembalikan kepada PT Torgandai.
Jika Perbuatan Terbukti, Namun Bukan Tindak Pidana
Dalam permohonan subsidernya, PH Sariman menyampaikan alternatif apabila Majelis Hakim memiliki pendapat berbeda.
Jika hakim menilai perbuatan Sariman secara faktual terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, PH meminta terdakwa dijatuhi putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
Selanjutnya, dalam permohonan lebih subsidernya, PH meminta agar apabila Majelis Hakim berpendapat Sariman terbukti bersalah, hakim mempertimbangkan pemaafan hakim (judicial pardon) sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Permohonan tersebut menjadi salah satu poin menarik dalam pembelaan karena KUHP nasional yang baru memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan kondisi konkret perkara sebelum menjatuhkan pidana.
Minta Hukuman Alternatif Jika Tetap Dinyatakan Bersalah
PH Sariman juga menyiapkan permohonan apabila Majelis Hakim tetap berpendapat terdakwa harus dijatuhi pidana.
Dalam lapisan permohonan berikutnya, PH meminta agar hakim mempertimbangkan pidana pengawasan, pidana denda, atau pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Terakhir, apabila Majelis Hakim tetap menjatuhkan pidana penjara, PH meminta hukuman yang seringan-ringannya, dengan mempertimbangkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, baik dalam bentuk tahanan sebelumnya maupun tahanan kota.
Rangkaian permohonan tersebut menunjukkan bahwa pembelaan PH Sariman disusun secara berlapis. Permohonan utama adalah bebas, kemudian lepas dari tuntutan hukum, pemaafan hakim, pidana alternatif, hingga hukuman penjara seringan-ringannya.
Kini, seluruh argumentasi tersebut berada di hadapan Majelis Hakim untuk dipertimbangkan bersama fakta, alat bukti dan keterangan yang telah terungkap sepanjang persidangan.
Hingga putusan dijatuhkan dan berkekuatan hukum tetap, Sariman tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
Mul.KilasNusantara.id




















