DPRD Pangandaran Soroti Dugaan Monopoli Rantai Pasok SPPG Sindangwangi, Karang Taruna Minta Yayasan Diaudit

PANGANDARAN, KilasNusantara.id — Dugaan monopoli dalam rantai pasok kebutuhan makanan dan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sindangwangi, Kabupaten Pangandaran, mencuat setelah Karang Taruna Desa Sindangwangi melayangkan surat aduan kepada DPRD Pangandaran.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Pangandaran turun langsung melakukan pemantauan terhadap persoalan keterlibatan pemasok lokal, termasuk BUMDes, petani, dan pelaku UMKM dalam penyediaan kebutuhan SPPG.

Dalam pemantauan tersebut, anggota Komisi II DPRD Pangandaran, Sri Rahayu, menilai persoalan yang berkembang sementara ini lebih disebabkan oleh kurangnya komunikasi antara pengelola SPPG dengan BUMDes maupun Karang Taruna.

“Untuk sementara sudah clear. Kurang komunikasi saja,” kata Sri Rahayu saat melakukan pemantauan.

Menurut Sri, BUMDes Sindangwangi sebelumnya memang sempat terlibat sebagai pemasok kebutuhan SPPG. Namun, kerja sama tersebut tidak berlanjut sehingga menimbulkan keberatan dari pihak lokal dan kemudian berujung pada penyampaian aduan kepada DPRD.

Komisi II DPRD Pangandaran pun mendorong seluruh pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan pertemuan bersama.

“Harus komunikasi. Mudah-mudahan hari ini juga katanya mau bersama-sama duduk bersama,” ujarnya.

Karang Taruna: Bukan Sekadar Miskomunikasi

Penilaian DPRD bahwa persoalan tersebut hanya berkaitan dengan miskomunikasi mendapat bantahan dari Ketua Karang Taruna Bina Remaja Desa Sindangwangi, Padna.

Padna menegaskan, surat aduan yang disampaikan kepada DPRD bukan tanpa dasar. Menurutnya, aduan tersebut muncul setelah pihak Karang Taruna menerima sejumlah keluhan dari BUMDes, petani melon, hingga pelaku UMKM yang sebelumnya terlibat dalam rantai pasok SPPG.

“Makanya kita membuat surat aduan ke dewan. Kalau tidak ada respons positif, kita akan lakukan audiensi secepatnya,” kata Padna.

Ia menilai persoalan yang terjadi tidak semata-mata berkaitan dengan komunikasi. Padna menyebut terdapat dugaan lambannya respons dari pihak yayasan pengelola SPPG serta dugaan intervensi harga terhadap pemasok sebelumnya.

“Perlu digarisbawahi bahwa ini bukan kesalahan komunikasi, tapi pihak dari yayasan sudah slow respons dan mulai ada dugaan intervensi harga terkait suplai sebelumnya agar tidak lagi bisa menyuplai,” ujarnya.

Karang Taruna Minta Pengelolaan Yayasan Diaudit

Padna juga menyoroti perubahan pola pengadaan barang dan kebutuhan SPPG. Ia menduga rantai pasok ke SPPG berpotensi dikuasai oleh pihak tertentu.

Bahkan, pihaknya memperoleh informasi mengenai adanya pembentukan koperasi atau usaha dagang yang disebut berpotensi masuk dalam rantai suplai SPPG.

“Karena diduga kuat untuk suplai akan diambil alih oleh pihak yayasan yang diduga sudah membuat koperasi ataupun usaha dagang,” katanya.

Atas dugaan tersebut, Karang Taruna meminta DPRD dan pihak berwenang tidak berhenti pada pemantauan. Mereka mendorong dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap tata kelola yayasan yang mengelola SPPG.

“Makanya kita minta yayasan tersebut diaudit, bukan hanya sekadar pemantauan saja,” tegas Padna.

Pengelola SPPG Bantah Ada Monopoli

Sementara itu, perwakilan pengelola SPPG Sindangwangi, Advi, membantah adanya praktik monopoli dalam pengadaan kebutuhan SPPG.

Ia menjelaskan, saat ini terdapat 27 supplier yang bekerja sama dengan SPPG. Menurutnya, kerja sama tersebut dilakukan secara administratif dan dilengkapi dengan nota kesepahaman (MoU) serta laporan.

“Monopoli enggak ada di kami, alhamdulillah. Semua supplier yang di luar koperasi itu ada MoU-nya jelas, administrasinya jelas, dan laporannya juga jelas,” kata Advi.

Ia menjelaskan, 27 pemasok tersebut tidak hanya menyediakan bahan makanan. Sejumlah supplier juga memasok kebutuhan operasional SPPG, seperti tali rafia hingga layanan pengelolaan sampah.

“Supplier sekarang total 27. Termasuk operasional yang lain seperti rafia dan tali rafia, terus pengelolaan sampah dan lain-lain, kita ada MoU-nya,” ujarnya.

Sistem Pengadaan SPPG Mengalami Perubahan

Advi mengatakan, pengelolaan rantai pasok SPPG saat ini tengah mengalami pembenahan. Sebelumnya terdapat UD yang terlibat dalam pengadaan, namun setelah dilakukan evaluasi, sistem tersebut kini menggunakan koperasi.

Ia sekaligus membantah adanya hubungan kepemilikan antara koperasi tersebut dengan yayasan pengelola SPPG.

“Koperasi pun perlu digarisbawahi tidak ada keter-sangkutpautan dengan yayasan. Yayasan hanya mengawasi koperasi tersebut,” katanya.

Terkait keterlibatan BUMDes Sindangwangi, pengelola SPPG mengakui sempat terjadi miskomunikasi. BUMDes yang sebelumnya menjadi pemasok disebut masih berpeluang kembali dilibatkan dalam rantai pasok.

“UMKM lingkungan kemarin ada, cuma karena pengelolaan kita sedang kita benahi, mungkin dikira kita berhentikan. Tapi tidak. Ke depannya kita akan gandeng lagi,” ujar Advi.

Persoalan ini kini menjadi perhatian Komisi II DPRD Pangandaran. Di satu sisi, pengelola SPPG membantah adanya monopoli dan menyebut sistem pengadaan telah dilengkapi administrasi. Namun di sisi lain, Karang Taruna meminta adanya pemeriksaan lebih mendalam guna memastikan tata kelola serta keterlibatan pemasok lokal berjalan secara transparan dan tidak merugikan pelaku usaha di sekitar SPPG.

Sysfarras