Riau Media kilasNusantara.id
Laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau mengungkap ada kemahalan harga atau Mark Up Harga atas Biaya transportasi minyak mentah tahun 2024-2025 tanpa ada persetujuan perubahan anggaran (Legalitas yang Sah) sehingga merugikan negara sebesar Rp 237.854.865.971,60.
Pada Tahun 2024 dan 2025 PT BSP menganggarkan dan Merealisasikan kegiatan penyimpanan, penanganan, dan pengiriman minyak mentah hasil produksi dengan perincian :
1. Storage Handling Transsportation Delivery (2024) anggaran sebesar US$ 8.077.236,00, terealisasi (Mark Up) sebesar US$ 8.441.403,77
2. Storage Handling Transsportation Delivery (2025) sampai dengan semester I anggaran sebesar US$ 3.990.931,00, terealisasi (Mark Up) sebesar US$ 17.654.797,81
Pengamat : Ada Dugaan Konspiras Kejahatani Dalam Top Managemen
Ditemui di ruang kerjanya langsung dari Pekan baru Senin (7/9/2026) Ratama Saragih, S.H, CCFA menyebutkan, didalam Top managemen PT Bumi Siak Pusako (BSP) Ini dibuktikan dengan adanya Kemahalan harga dalam Operasional Beban Jasa Transportasi Minyak mentah Tahun 2024 dan 2025 tanpa sebelumnya dilakukan Revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) serta Work Program and Budget (WP&B).
Hal tersebut terjadi karena :
1. Direktur PT BSP tidak ada menyusun rancangan perubahan WP&B serta RKAP Tahun 2025, Sekalipun kondisinya Emergency/Mendesak sehingga membebani Perusahaan sebesar Rp.237.854.865.971,60 tanpa adanya Bukti Legal Formal persetujuan dari SKK Migas (Untuk revisi WP&B).
2. Terjadi Ketidaksesuaian volume minyak mentah atau perbedaan antara dua hasil pengukuran Volume Minyak Mentah (Discrepancy) volume dari GS ZAmrud menuju GS 3 Minas sejumlah 33,708.52 bbls Dengan nilai sebesar US$2,522,018.82, Discrepancy volume dari GS Zamrud menuju GS 6 Minas Sejumlah 501.34 Bbls dengan nilai sebesar Rp US$37,945.60.
3. Harga Owner’s Estimate (OE)/Harga Perkiraan Sendiri (HPS) penyedia Jasa (Vendor) PT MPS lebih Tinggi dibandingkan dengan Penyedia Jasa lainnya pada rute yang sama.
Aktivis Anti Korupsi LSM LIRA ini mendesak I Dewa Gede Wirajana, S.H, M.H kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau untuk segera melakukan penyidikan dengan sesegera mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pemeriksaan terhadap oknum dan pihak yang diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum, menyalah gunakan wwewenang, dan memperkaya diri sendiri serta orang lain di PT Bumi Siak Pusako (BSP) sehingga uang negara Ratusan Miliar bisa diselamatkan.
Manager dan Humas PT BSP Tak Mampu Menjawab.
Di hubungi langsung melalui pesan watshapnya Senin (7/9.2026), M.Wahyudi Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) PT.Bumi Siak Pusako (BSP) tak mampu berikan jawaban kepada awak media, dianya hanya mengatakan “Untuk pemberitaan yang sifatnya seperti ini, klarifikasi di level manager bang, saya akan meneruskan informasi ini, saya akan meneruskan via WA saja kepada Manager”
Lanjut sebut Wahyudi lagi “pagi bang, sudah aku teruskan informasinya, masih menunggu arahan”,
Kondisi ini semakin menguatkan bukti adanya perbuatan melawan hukum, penyalah gunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri serta orang lain di tambah lagi Plt Direktur PT.BSP sudah lakukan pembohongan publik atas pernyataannya kalau dianya sanggup Melaksanakan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor 36/T/LHP/DJPKN-V.PEK/PPD.03/12/2025, tanggal 31 Desember 2025 selamaa 60 (enam puluh hari) terhitung LHP BPK di keluarkan.




















