Riau Media kilasNusantara.id
Ratama saragih, S.H, CCFA pengamat kebijakan publik dan anggaran mengatakan bahwa Laporan Polisi yang di ajukan Satuan Pengawasan Internal (SPI) PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Riau Kepri Syariah Propinsi Riau di duga Pesanan, Request dari oknum, pihak yang punya kepentingan lebih besar.
Ratama dalam siaran persnya Kamis (27/8/2026) menegaskan ada kelemahan dan celah potensi Dependen tidak Murni, Tidak transparan dan sarat kepentingan jika SPI BPD BRK Syariah melaporkan kejahatan pidana korupsi ke APH
Ada 3 poin kelemahan struktural yang nyata dan sering terjadi di BUMD/BPD, makanya banyak kasus “korban kambing hitam” atau “tembak pilih” muncul dari laporan SPI sebut Aktivis LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) ini antara lain :
1. “SPI bisa mengakomodir Request Temuan untuk mengalihkan isu ini namanya “Audit pfor Diversion atau Scapegoat Audit”
Mekanismenya:
Direksi/Komisaris A punya masalah besar → Dia suruh SPI cari “temuan kecil” di bawahannya → Buat LP → Perhatian publik + APH fokus ke situ. Kasus besarnya ketutup.
Kenapa bisa?
Karena SPI yang menentukan ruang lingkup audit, sampel, dan narasi di Laporan Hasil Akhir Kalau tidak independen, LHA bisa dibelokkan.
2. “SPI masih di bawah komando Direksi dan Komisaris, ini akar masalahnya.
Struktur yang sudah diatur di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 bahwa
SPI secara administratif lapor ke Direktur Utama.
Secara fungsional lapor ke Dewan Komisaris/Komite Audit.
Masalahnya Gaji, promosi, mutasi Kepala SPI tetap di tangan Direksi. Jadi “independensi” nya cacat.
Pepatahnya: “Siapa yang bayar, dia yang nentuin lagu”
Akibatnya: SPI takut kalau mau bongkar bosnya sendiri.
3. “SPI jadi alat kepentingan yang lebih besar”Ini gabungan poin 1 + 2 + Politik.
Contoh: Ada 2 kubu di Komisaris. Kubu A pakai SPI untuk menjatuhkan Dirut dari Kubu B. SPI disuruh gali temuan lama, lalu langsung LP-kan. Tujuannya bukan menyelamatkan bank, tapi perang internal.
Lalu, apa pengaman hukumnya biar SPI tidak disalahgunakan?
Jejaring Ombudsman ini menyebutkan bahwa aturan sudah coba menutup celah ini,
Potensi Kelemahan Pengaman Hukumnya antara lain ;
1. SPI pilih-pilih temuan melanggar Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor. 1Tahun 2019 dimana SPI wajib buat “Rencana Audit Tahunan berbasis Risiko”. Tidak boleh audit dadakan tanpa alasan. OJK juga bisa minta pertanggungjawabannya
2. SPI ditekan Direksi sebagaimana diatur Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 bahwa Pengangkatan dan pemberhentian Kepala SPI wajib persetujuan Dewan Komisaris. Komite Audit wajib evaluasi kinerja SPI.
3. SPI jadi alat politik sebagaiman diatur dalam Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 bahwa Jika pimpinan tidak menindaklanjuti, SPI *wajib* lapor ke APH/OJK. Ini tameng buat SPI yang mau jujur.
4. Laporan Hasil Akhir abal-abal tak sesuai Standar IIA dalam LHA harus ada “kertas kerja, bukti, dan reviu berlapis”. Kalau fiktif, Kepala SPI bisa dipidana Pasal 263 KUHP Pemalsuan Surat.
Narasumber atas pengukuran indeks Indikator Kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini menandaskan lagi bahwa Para ahli GCG dan DPR sudah lama dorong 3 hal ini untuk BUMD/BPD yaitu :
1. “Double Reporting Line” diperkuat.
SPI harus 100% di bawah Komite Audit/Komisaris Independen. Bukan di bawah Dirut. Gaji dan SK Kepala SPI ditetapkan Komisaris.
2. “Rotasi Wajib SPI.
Kepala SPI BPD maksimal 3-4 tahun harus rotasi. Biar tidak terlalu dekat dengan Direksi.
3. “Whistleblowing System ke OJK”
SPI harus punya jalur lapor langsung ke OJK tanpa sepengetahuan Direksi jika ada tekanan. OJK sudah punya kanal ini.
Lanjut kata Alumni Peradi ini bahwa potensi konspirasi itu ada dan besar. Karena SPI posisinya “di dalam kandang”.
Tapi bukan berarti menghapus peran SPI. Logikanya Tanpa SPI = Tidak ada yang tahu ada fraud sampai BPK datang 1 tahun kemudian. Kerugian makin besar.
Dengan SPI = Ada risiko disalahgunakan, tapi ada juga risiko ketahuan lebih cepat.
Kuncinya ada di 2 hal yaitu Independensi Komite Audit dan Keberanian OJK menindak tekanan ke SPI.(Red)




















