BENGKULU, Kilasnusantara.id — Anak Ustadz Rahman Tamrin,S.Ag., diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok anggota Satuan Pengamanan dan Penjaga Gawang (SPPG) Pantai Berkas,Kota Bengkulu.Akibat peristiwa tersebut,korban mengalami luka berat berupa patah tulang rahang.Laporan resmi terkait peristiwa ini telah diterima Polres Kota Bengkulu pada tanggal 17 Agustus 2026,disertai bukti visum et repertum.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor,peristiwa kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh anggota kelompok SPPG Pantai Berkas,dan bermula dari perselisihan serta persaingan antar-kelompok SPPG.Ketegangan terjadi antara SPPG Pagar Dewa dengan SPPG Pantai Berkas.
Perselisihan memanas diduga bermula dari selisih perhitungan hasil kegiatan yang menyatakan salah satu kelompok dinyatakan kalah. Puncaknya,anak Ustadz Rahman Tamrin diduga menjadi sasaran penganiayaan.
Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 262 Ayat (2) KUHP Baru tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat,yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Ustadz Rahman Tamrin, S.Ag., menyampaikan kekecewaannya sebagai orang tua korban.
“Saya datang bukan untuk membuat gaduh.Saya datang sebagai orang tua yang dirugikan. Anak saya menjadi korban pengeroyokan yang menyebabkan patah tulang rahang.Perbuatan ini diduga dilakukan oleh anggota SPPG Pantai Berkas Kota Bengkulu,”ungkapnya.
Ia juga menyoroti belum adanya itikad baik dari pihak yang diduga terlibat.
“Yang sangat kami kecewakan adalah belum ada itikad baik dari pihak yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak saya untuk bertanggung jawab dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.Namun kami tetap percaya pada tegaknya hukum di negara ini.Oleh karena itu,kami menuntut proses hukum berjalan secara transparan,adil,dan tidak memihak,”tegasnya.
Keluarga korban telah melaporkan peristiwa tersebut kepada Kepolisian Resor Kota Bengkulu pada tanggal 17 Agustus 2026. Sebagai barang bukti,hasil pemeriksaan medis berupa visum et repertum atas luka patah tulang rahang yang dialami korban juga telah diserahkan kepada penyidik.
Ustadz Rahman Tamrin,S.Ag., memohon dukungan masyarakat, awak media,dan organisasi kemasyarakatan di Provinsi Bengkulu untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
“Saya mohon dukungan seluruh masyarakat.Saya juga memohon dukungan kepada seluruh awak media dan ormas yang ada di Provinsi Bengkulu untuk turut mengawal kasus ini,”pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPPG Pantai Berkas belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan.Media ini selalu membuka ruang seluas-luasnya bagi semua pihak untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi terkait kasus yang menimpa anak Ustadz Rahman Tamrin, S.Ag.
Pewarta: Kaperwil Bengkulu,




















