Bengkulu Utara, Kilasnusantara.id – Proyek Pembangunan Jaringan Perpipaan dan Sambungan Rumah SPAM IKK Padang Jaya di Dusun Balam, Kecamatan Air Padang,Kabupaten Bengkulu Utara,senilai Rp,2.319. 316.800,00 bersumber APBN Tahun Anggaran 2026,memunculkan kesenjangan mencolok antara penjelasan pihak pelaksana,keterangan pekerja,serta fakta di lapangan, Ironisnya,dugaan menunjukkan kontraktor lebih memprioritaskan mengejar percepatan penyelesaian menjelang batas akhir kontrak,namun mengabaikan standar teknis,kelayakan pekerjaan,keselamatan kerja,hingga kewajiban transparansi dokumen yang seharusnya dipatuhi.
Berdasarkan papan informasi proyek tertera Instansi Pengelola:Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan Bengkulu.Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR,Nomor Kontrak: HK0201-T/Bpbpk28.4.4/2026/345
Nilai Kontrak: Rp 2.319.316.800,00
Masa Pelaksanaan: 120 Hari Kalender (Batas akhir:sekitar pertengahan November 2026)Kontraktor Pelaksana:CV.Aleric Perdana Konstruksi
Konsultan Pengawas: CV.Profil Consultant
Pelaksanaan pemasangan Sambungan Rumah (SR):diduga dari pihak PDAM Arga Makmur,berdasarkan keterangan dari salah seorang pihak dari PDAM Arga makmur,pada 13/juli/26,betul kita yang bantu pasang karena pihak dari kontraktor pelaksanaan ingin mengejar waktu,terkait anggarannya itu per SR, berkisar 80 ribu rupiah,kurang lebih sebanyak 300 SR yang di pasang, paparnya,
Lebih lanjut Saat dikonfirmasi tim media di lokasi penggalian pada 13 Juli 2026,pekerja menyampaikan:
“Kalau tidak salah galian kedalamannya sekitar 60 sentimeter pak.Tapi kami tidak hafal ukuran pasti sesuai gambar kerja.Alat pelindung diri seperti helm,rompi,sepatu safety sebenarnya ada disiapkan,tapi jarang dipakai karena terasa panas dan ribet saat bekerja.Kami tidak memegang gambar kerja atau dokumen teknis, untuk kepastiannya silakan tanya ke kantor direksi.Kami hanya bekerja sesuai perintah,katanya,
Lebih lanjut tim awak media langsung menuju ke kantor direksi proyek,salah seorang pihak berwenang sebagai pelaksanaan memberikan penjelasan konfirmasi yang di sampaikan,
“Izin penggalian dan penggunaan badan jalan dari Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Utara sudah lengkap dan sah.Total panjang jaringan pipa yang dibangun mencapai 10 kilometer.Untuk kedalaman galian disesuaikan diameter pipa:pipa 4 incih kedalaman 130 cm,pipa 3 incih 90 cm, dan pipa 2 incih 60 cm.Gambar kerja sebenarnya sudah diserahkan ke pihak terkait kemarin,namun saat ini kami belum mengetahui keberadaan fisik dokumen tersebut di kantor, Kelengkapan APD sudah tersedia lengkap,bahkan jumlahnya lebih dari Rab kebutuhan pekerja.”terang nya,
Meskipun demikian,pengamatan di lokasi menunjukkan dugaan ketidaksesuaian yang mencolok,yang diperparah dengan dugaan dorongan mengejar target waktu tanpa mempedulikan mutu,
Diduga Terindikasi kejar target Percepatan waktu,namun Mutu & Tata Cara Diabaikan,Ironisnya,dugaan kuat muncul bahwa kontraktor pelaksana lebih berfokus mempercepat penyelesaian pekerjaan menjelang batas akhir masa kontrak,Akibatnya berbagai kejanggalan terjadi mulai dari pemasangan pipa yang tidak sesuai ukuran standar,pelaksanaan pemasangan sambungan rumah yang belum jelas kepatuhannya,hingga pengabaian mencolok terhadap aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Ukuran Galian Diduga Melenceng tidak Sesuai acuan gambar kontrak,pipa 2 incih seharusnya memiliki lebar galian minimal 50 cm,namun di lapangan diduga hanya sekitar 30 cm.juga tidak terlihat hamparan pasir uruk di dalam galian,Kondisi ini berisiko pemadatan tanah tidak sempurna,pipa tidak terpasang kokoh,mudah bergeser, bocor,bahkan patah sebelum waktunya.
Penerapan K3 Diduga Tidak Berjalan semestinya,berbeda klaim pelaksana, pekerja tetap tidak menggunakan APD lengkap.hal ini diduga melanggar UU No.1 Tahun 1970 dan PP No.50 Tahun 2012,serta membahayakan keselamatan nyawa pekerja dari risiko jatuhan benda atau longsoran galian, berbagai kenjangalan masih terus di gali informasi lebih lanjut,
Gambar Kerja Justru diduga Tidak Terpasang di Kantor Direksi keet Paling ironis,dokumen acuan utama yang menjadi pedoman seluruh pekerjaan gambar kerja dan spesifikasi teknis justru tidak terpasang maupun ditempel di dinding kantor direksi, padahal seharusnya dokumen tersebut dipajang di lokasi yang mudah dilihat dan diakses oleh petugas maupun pihak yang berkepentingan.Hal ini semakin memperkuat dugaan lemahnya pengendalian teknis dan pengabaian prinsip transparansi dalam pelaksanaan proyek.
Dugaan Penyimpangan ini berpotensi menimbulkan biaya perbaikan berulang yang membebani keuangan negara,serta memperpendek umur pakai jaringan air bersih yang seharusnya dinikmati masyarakat dalam jangka panjang.
Redaksi media ini akan tetap membuka ruang seluas luasnya untuk klarifikasi pihak terkait dan bagi pihak pelaksana, konsultan pengawas,maupun instansi terkait atas dugaan tersebut.
Pewarta : Kaperwil Provinsi Bengkulu,



















