Bengkulu, Kilasnusantara.id – Kuasa hukum korban dugaan pencabulan anak di bawah umur menyoroti minimnya pendampingan dari instansi pemerintah.Korban diduga dicabuli pengurus salah satu panti asuhan yang ada di Kota Bengkulu dan kini mengalami trauma berat hingga terancam putus sekolah.
Hal itu disampaikan kuasa hukum, Tarmeizi,berdasarkan keterangannya kepada awak media di salah satu rumah makan di Kota Bengkulu,Kamis (2/7/2026).
Menurut Tarmeizi,perbuatan asusila tersebut diduga dilakukan pengurus salah satu panti berinisial JS sejak satu tahun lalu hingga Maret 2026.Saat kejadian pertama kali,korban masih duduk di bangku kelas VI SD dan berlanjut hingga kelas I SMP.
Ia menuturkan,korban akhirnya berani bercerita setelah tidak kuat lagi menanggung penderitaan. Laporan resmi pun disampaikan pada 1 April 2026 ke pihak berwajib.
“Peristiwa ini terjadi sudah cukup lama.diduga Sejak satu tahun lalu sampai Maret.Anak ini sudah tidak tahan,sehingga beranikan diri lapor 1 April ke penyidik,”ujar Tarmeizi.
Terkait proses hukum,Tarmeizi menyebut penyidik sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP kepada pihaknya, SP2HP tersebut juga telah diteruskan kepada UPTD PPA dan Dinas Sosial Kota Bengkulu sebagai bentuk pemberitahuan resmi.
“SP2HP sudah kami terima dari penyidik.Surat itu juga sudah kami sampaikan ke UPTD PPA dan Dinsos Kota Bengkulu,”jelasnya.
Lebih lanjut,ia menyebut kondisi psikologis korban saat ini sangat memprihatinkan.Anak tersebut mengalami trauma berat dan tidak mendapat pendampingan yang memadai.
“Psikologisnya rusak.Tidak terkontrol,kadang melamun, kadang bicara sendiri.Kami khawatir tahun ini anak ini harus berhenti sekolah.Tidak bisa lanjut kelas 2 SMP,”jelasnya.
Tarmeizi juga menyoroti absennya peran UPTD PPA,Dinas Sosial, hingga KPAI.Ia mengaku telah berjuang sendiri selama proses berjalan.
“Selama proses ini kami berjuang sendiri.Tidak ada kontak atau dukungan dari UPTD PPA.Padahal mereka sudah dapat SP2HP dari penyidik.Ini kewajiban mereka melindungi anak,”tegasnya.
Untuk itu,ia mendesak UPTD PPA,Dinsos,KPAI,dan Pemerintah Kota Bengkulu segera turun tangan.Tujuannya untuk memberikan perlindungan, pemulihan psikologis, serta memastikan hak pendidikan korban tidak terabaikan.
“Ini anak.Negara hadir untuk melindungi.Kami berharap Pemerintah Kota Bengkulu,KPAI, UPTD PPA dan Dinsos segera turun, mendampingi,dan memastikan anak ini tidak semakin terpuruk,” pungkasnya.
Pewarta : Kaperwil Bengkulu.



















